-->
Type Here to Get Search Results !

Bunuh Remaja di Kubu Rohil, Tersangka Pelaku Dibekuk Polisi di Pekanbaru

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Polres Rokan Hilir menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan Wan Muhammad Rizki Fauzi (18) yang ditemukan mengapung diparit kebun sawit warga di Teluk Nilap Kubu Babussalam Rohil, Sabtu (16/07/22) pukul 08.00 WIB kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi didampingi Waka Polres Kompol F Tambunan ST, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH, Kapolsek Kubu AKP Sardianto SH, Kasubbag Humas AKP Juliandi SH turut dihadiri tersangka dan barang bukti, Senin (18/07/22) diselasar Humas Polres Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi menjelaskan pelaku FH (39) terduga kasus pembunuhan ini diamankan dalam waktu 1 X 24 jam oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Rohul bersama Jatanras Polda Riau.

Pelarian pelaku terhenti di Jalan Abadi III, Marpoyan Damai, Pekanbaru saat akan melarikan diri nenuju Jambi. Walau berupaya melarikan diri namun dapat dilumpuhkan dengan tembakan terukur.

Penangkapan berdasarkan laporan Polsek Kubu, Sabtu (16/07/22) Jam 09.00 WIB setelah warga menemukan mayat Wan Rizki Fauzi (18) didalam parit Jalan Lokasi Dua Dusun Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam.

Pelaku tersinggung dengan bahasa korban saat bersama temannya menagih hutang 1,4 juta di rumah pelaku, Selasa (12/07/22) Malam.

"Korban dan temannya disuruh ayah korban mendatangi rumah pelaku, karena tersinggung, korban diajak pelaku untuk menemaninya kerumah toke," ucap Kapolres Rohil.

"Diperjalanannya, pelaku menikam dada korban pakai gunting hingga terjadinya perkelahian, "ujar AKBP Andrian Pramudianto, SH, SIK, MSi usai acara pisah sambut di Mapolres Rohil.

"Pelaku T membenturkan kepala korban ke pohon kayu lalu menjerat leher dengan ikat pinggang, setelah tewas di buang kedalam parit diareal kebun sawit milik warga pada malam Rabu (13/07/22)," tambah Kapolres.

Lalu pelaku melarikan diri dengan honda KLX milik korban dan menjual sebagai ongkos melarikan diri. "Tersangka ditahan di RTP Polres Rohil di sangkakan melanggar Pasal 340 Subsider pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. ** (Red/Brt)
Baca Juga