-->
Type Here to Get Search Results !

Hore! Kabar Bahagia untuk Masyarakat Muslim! MUI Sudah Mantap Keluarkan Fatwa Ini, Siap-Siap ya!

AKTUALBersuara.Com - Kabar bahagia untuk seluruh masyarakat Muslim Tanah Air terkait fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ya, MUI diketahui telah mengeluarkan fatwa sehubungan dengan sejumlah pelonggaran aturan yang dilakukan Pemerintah seiring menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Merespons langkah Pemerintah tersebut, MUI pun kini telah menerbitkan fatwa berisi merapatkan saf, mewajibkan salat Jumat hingga Salat Ied.

Adapun fatwa terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19 itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022 lalu.

Dalam fatwa yang dikirim oleh Asrorun itu, setidaknya terdapat tiga poin utama mengenai pelaksanaan ibadah.

Sebut saja dalam poin pertama, adanya keharusan agar saf dirapatkan saat melaksanakan salat berjamaah.

“Pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan),” bunyi poin pertama, dikutip terkini.id dari detikcom pada Sabtu, 12 Maret 2022.

“Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.”

Selanjutnya, di poin kedua, Salat Jumat kembali diwajibkan. Selain itu, salat tarawih dan salat Ied di masjid pun dibolehkan.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” demikian poin kedua.

Sementara itu, poin ketiga berbunyi, umat Islam diimbau semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah.

Terlebih, bulan Ramadan sebentar lagi tiba sehingga diharapkan para umat Islam menyiapkan diri secara lahir dan batin.

“Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19,” bunyi poin ketiga.

“Menyambut Bulan Ramadan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadan, seperti Salat Tarawih, tadarus AlQuran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” demikian akhir dari poin penting Fatwa MUI.***

Sumber: terkini.id dari detikcom.
Baca Juga