-->
Type Here to Get Search Results !

Remaja Duri Sembunyikan Sabu di Pohon Sawit, Uangnya dari Hasil Nyuri

FOTO: Tersangka MR, remaja di bawah umur saat diamankan oleh pihak kepolisian.(Ist)
DURI (AktualBersuara.Com) - Remaja yang masih berusia di bawah umur di Duri, Kabupaten Bengkalis, berinisial MR (17) ditangkap polisi gara-gara kasus narkotika. Sebelum itu, dia lebih dulu ketahuan dan ditangkap warga karena mencuri uang sejumlah Rp 1,7 juta.

Lantas saat diinterogasi oleh warga, pelaku tersebut mengaku bahwa uang hasil curian itu telah habis untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (31/3/21) pukul 18.30 WIB.

Saat ditangkap warga, narkotika itu rupanya dia sembunyikan di bawah pohon sawit. Kasusnya itu pun berlanjut hingga warga yang resah dengan ulahnya ini menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap remaja ini terjadi di Jalan Arjuna, RT.01 RW.02, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau, Bengkalis Kompol Arvin Hariyadi menjelaskan, bahwa dari tangan pelaku tersebut ditemukan 5 paket sabu-sabu.

"Ada 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,55 gram," kata Arvin, Kamis (1/4/21).

Dijelaskannya, kasus yang menjerat pelaku di bawah umur ini terjadi pada Rabu 31 Maret 2021.

"Tersangka ini diamankan oleh warga karena diduga telah melakukan pencurian uang, pada saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 1,7 juta, akan tetapi dari keterangannya uang tersebut sudah habis untuk membeli sabu," jelasnya.

Kemudian saat ditanyakan kepada tersangka dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan, pelaku lalu menunjukkan sabu-sabu tersebut disimpan di bawah pohon sawit sebanyak 5 paket dan tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya.

Dari informasi tersebut kemudian tim opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Arjuna, tepatnya di tempat pada saat diamankan oleh warga tersebut.

Sementara hasil interogasi pihak kepolisian, tersangka ini membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang ia kenal berinisial A yang kini menjadi DPO Polisi.

"Dia beli dengan A dengan harga Rp 800 ribu. Tersangka tidak mengetahui alamat rumahnya dan biasanya membeli Sabu pada saat bertemu atau duduk di Simpang Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolsek.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan," tuturnya.(Red/Pas)
Baca Juga