-->
Type Here to Get Search Results !

Diduga Edarkan Shabu, Seorang Kakek di Siak Hulu Ditangkap Polisi

KAMPAR (AktualBersuara.Com) - SA alias KO (60) warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu karena diduga mengedar narkotika jenis shabu, Selasa (23/3).

KO ditangkap di rumahnya, Senin (22/3) , di dalam kantong celana tersangka ditemukan barang bukti 29 paket shabu siap edar dibungkus kertas tisu dan dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna hijau.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/03/21) sekira pukul 09.45 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh SA alias KO di Desa Lubuk Siam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar perintahkan Panit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 11.45 WIB, Tim menemukan keberadaan SA dirumahnya di Desa Lubuk Siam dan langsung dilakukan penangkapan, saat penggeledahan ditemukan dalam kantong celana pelaku sebuah kotak rokok Sampoerna Hijau berisi 29 paket shabu terbungkus plastik bening yang dibalut kertas tisu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.**
Baca Juga