-->
Type Here to Get Search Results !

Mediasi PHK Secara Sepihak, Kuasa Hukum Ratiah Sebut Pihak Baker Hughes dan Avia Jaya Indah Tidak Bisa Jawab

DURI (AktualBersuara.Com) ‐ Akibat tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Avia Jaya Indah berlanjut dengan mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam mediasi tersebut juga dihadiri oleh pihak Perusahaan PT Avia Jaya Indah, Perusahaan Baker Hughes Indonesia, Karyawan yang terkena PHK secara sepihak, Ratiah Wulandari bersama kuasa hukumnya.

Dari Mediasi tersebut diketahui PT Avia Jaya Indah merupakan Subcon dari PT Baker Hughes Indonesia yang menggunakan jasa karyawati bernama Ratiah Wulandari yang dikontrak dari 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Namun tanpa ada alasan yang diketahui dan kontrak masih ada sekitar 2 Bulan lagi Ratiah Wulandari di PHK secara sepihak atas Intruksi dari PT Baker Hughes Indonesia.

Azmi Zakaria SH selaku Kuasa Hukum Ratiah Wulandari saat ditemui dari hasil pertemuan dengan Disnakertrans, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis dan dua pihak perusahaan sepertinya belum ada.

"Mungkin 2 Minggu kedepan kita masih menunggu jawaban dari pihak PT Avia Jaya Indah dan PT Baker Hughes Indonesia, kenapa klien kita ini di PHK," kata Azmi Zakaria, SH.
Ditambahkannya, kalau yang hadir pada hari ini yang diutus dari PT Avia Jaya Indah dan PT Baker Hughes Indonesia itu orang-orang yang tidak berkompeten terkait permasalahan menyangkut klien kami saudari Ratiah Wulandari.

"Jadi yang hadir pada saat mediasi tersebut tidak bisa menjawab kenapa klien kami di PHK, pihak Komisi I DPRD Bengkalis dan Disnakertrans juga meminta 2 Minggu kedepan agar bisa menghadirkan siapa yang bisa menjawab atas permasalahan ini," terangnya.

Kami dari Kuasa Hukum, diutarakannya, jujur tidak puas hasil dari mediasi kemarin dan kita tunggu saja 2 Minggu kedepan apakah yang berkompeten bisa dihadirkan oleh pihak PT Avia Jaya Indah dan PT Baker Hughes Indonesia untuk menjawab kenapa klien kami di PHK.

"Jika nanti hasil mediasi ini tidak memuaskan kami sebagai Kuasa Hukum akan ke tingkat lebih tinggi sampai ke Pengadilan dan nanti kalau ada unsur pidana terkait di PHK nya klien kami secara sepihak juga akan kami kejar," tuturnya.

Sementara itu pihak PT Baker Hughes Indonesia, Marisa Octavia saat dihubungi wartawan via seluler dan Whatsapp tidak ada menjawab terkait permasalahan di PHK nya saudari Ratiah Wulandari secara sepihak.

Lalu, wartawan mendatangi Kantor PT Baker Hughes Indonesia untuk bertemu, Marisa Octavia namun pihak Chief Security bernama Herman K mengatakan yang bersangkutan belum bisa ditemui.

"Ibu Marisa sedang mengikuti meeting global, jadi mohon maaf kepada wartawan bahwa beliau belum bisa ditemui," pungkasnya. ** (team)
Baca Juga