-->
Type Here to Get Search Results !

Setubuhi Anak Tiri Bawah Umur Berkali-kali, Buruh Ini Digelandang ke Polres Rohil

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Diduga kerap setubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun berkali-kali, seorang Ayah tiri berinisial S 45 tahun digelandang Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan hilir (Rohil) ke Mapolres Rohil. Jum'at (16/09/22) Pukul 17.00 WIB.

Laki-laki yang juga berprofesi sebagai buruh dan tinggal di Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini digelandang, atas laporan Wi yang tidak lain adalah ibu korban yang juga istri S. Wi tidak terima putrinya yang masih dibawah umur itu diperlakukan keji oleh suaminya yang terjadi berkali-kali sejak Maret 2022. Dan baru diketahuinya. Jum'at (16/09/22) pukul 11.30 WIB. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK, MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Polisi serta Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir ini.

"Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka atas nama inisial S," Ungkap AKP Juliandi.

Uraian singkat diungkapkannya kasus ini bermula Pada hari Jum'at tanggal 16 September 2022 Sekira jam 11.00 WIB korban ditemukan oleh Bhabinkamtibmas saudara Brigadir V Simbolon dan Bripka Hamdani menangis di Pos Security kebun, kemudian mereka menanyakan kepada korban penyebab kenapa menangis, dan saat itu korban menjelaskan bahwa telah di setubuhi oleh ayah tiri korban hingga berkali-kali sejak bulan Maret 2022.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas itu membawa pelapor (ibu korban) dan korban ke Polres Rokan Hilir, untuk membuat laporan. Dan menindak lanjuti laporan ini Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kebun kelapa sawit milik masyarakat sedang bekerja.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi lagi.

Saat ini pelaku telah di amankan, dengan barang bukti satu potong pakaian dan tuntutannya. Sebagaimana di maksud Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3) Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya. (Red/Fahrul)
Baca Juga