-->
Type Here to Get Search Results !

Dugaan Pencemaran Lingkungan Terus Bergulir, GM SIPP Diboyong ke KLHK RI Pakai Rompi Tahanan

JAKARTA (AktualBersuara.Com) - General Manager (GM) dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP), berinisial AN yang beroperasi di Jalan Rangau KM 06, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau diboyong atau dibawa kembali ke Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) Jakarta Kamis (02/06/2022) sekitar pukul 12.29 wib mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Informasi yang dihimpun dari lapangan, berinisial AN GM PMKS PT SIPP dibawa ke Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI Pintu 3 tepatnya di Lantai 4 untuk menjalani pemeriksaan perdana atau pertama pasca ia setelah ditahan pada Rabu 18 Mei 2022 lalu.

Berinisial AN diperiksa oleh Penyidik Gakkum KLHK RI pada hari ini untuk melengkapi berkas perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan dari Limbah PMKS PT SIPP.

Pemeriksaan terhadap berinisial AN ini merupakan pertama dari setelah ia ditahan atau ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Gakkum KLHK RI.

Kalau untuk kapan disidangkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan belum, karena masih ada untuk melengkapi berkas terlebih dahulu setelah itu baru lanjut ketahap berikutnya yaitu dimeja hijau.

Sebelumnya pihak penyidik dari Gakkum KLHK RI sudah beberapa kali turun kelokasi dimana beroperasinya PMKS PT SIPP untuk mengambil sample limbah yang dikeluarkan dari perusaahan tersebut dibeberapa titik.

Dari hasil sample yang telah diambil diketahui jauh dari Bakumutu ditetapkan dan maka dari itu pihak Gakkum KLHK RI menaikan perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan dari Limbah PMKS PT SIPP ketahap penyidikan hingga penetapan tersangka dan penahan terhadap berinisial AN.

Kemungkinan besar dalam perkara Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh limbah dari PMKS PT SIPP akan ada penetapan Tersangka baru selain berinisial AN oleh Penyidik Gakkum KLHK RI.

Tommy Bellyn Wiryadi, SH selaku kuasa Hukum PMKS PT SIPP saat keluar dari Pintu 3 Gedung Manggala Wanabakti KLHK RI saat ditemui awak media yang sudah menunggu tidak ingin banyak bicara terkait pemeriksaan pada hari ini.

"Jangan tanya ke aku bang, tanya langsung kepada penyidik, kita kan teman, yaudah saya izin dulu," ujarnya singkat.
Pihak Gakkum KLHK RI juga sudah menyegel mesin Boiler milik PMKS PT SIPP dan memasang plang larangan beroperasi pada hari Sabtu 23 April 2022 lalu.

Namun pihak Management dari PMKS PT SIPP tetap bandel atas penyegelan mesin boiler dan isi plang yang sudah dipasang oleh pihak Gakkum KLHK RI.

Beredar informasi bahwa pihak Management PKS PT SIPP sedang mendekati dan merayu masyarakat sekitar untuk melakukan kerjasama dan menyebutkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh KLHK RI sudah dicabut dan perusahaan sudah boleh beroperasi.

Direktur Pengawasan Pengaduan dan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK RI, Vinda Damayanti saat dihubungi via telepon Whatsapp membantah hal tersebut bahwa penyegelan yang dilakukan oleh pihak Gakkum KLHK RI kepada PKS PT SIPP sudah dicabut.

"Dari pihak KLHK RI tidak pernah membuka segel yang sudah dipasang di PKS PT SIPP, kenapa dibuka kalau proses hukumnya masih berjalan," kata Direktur PPSA, Vinda Rabu (11/5) lalu kepada wartawan.

Ditambahkannya, terkait pemasangan segel pada mesin boiler dan tungku pembakaran milik PKS PT SIPP namun masih tetap beroperasi kini pihak nya sudah menaikan ketahap atau ketingkat selanjutnya yaitu Tahap Penyidikan dibawah koordinasi Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK untuk di proses lebih lanjut.

"Itu jelas sudah melanggar hukum dan saat ini permasalahan tersebut sedang berjalan atau proses dibagian Direktorat Tindak Pidana KLHK RI," terangnya.

Sementara itu Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK RI, Antonius Sardjanto saat dikonfirmasi pada 11 Mei 2022 lalu membenarkan bahwa perkara tersebut sudah berada dibawahnya dan saat ini sudah di tingkat penyidikan.

"Status perkara tersebut sudah naik ketingkat Penyidikan, dan dalam waktu dekat akan kembali memanggil pihak management PKS PT SIPP" pungkasnya. ** (Red/Brt)
Baca Juga