-->
Type Here to Get Search Results !

Sikap Tegas Polda Riau Diabaikan, Ilegal Mining Masih Terus Beroperasi di Rohil

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Setelah Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto didampingi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau menyampaikan pernyataan dan sikap tegas untuk menindak dan mengusut perkara terkait maraknya dugaan galian tanah urug tanpa izin (Illegal Mining) di wilayah Riau, termasuk di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. 

Tampaknya dugaan kegiatan Illegal Mining ini masih terus beroperasi di beberapa titik di wilayah Rokan Hilir.

Pernyataan sikap tegas Polda Riau tersebut, mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman Selasa (17/05/2022) sangat menyayangkan sikap Polda Riau tersebut.

"Jika Dirkrimsus Polda Riau menunggu keterangan pihak ahli, untuk mengetahui apakah perbuatan itu ada tindak pidananya atau hanya sanksi administrasi saja, mengapa Dirkrimsus berani mengeluarkan pernyataan itu di media lebih dini, apa tidak membuat publik bingung, " ungkap Yusri. 

Menurut Yusri Usman, jika tertangkap tangan baru bisa dilakukan tindakan penyidikan, hal itu membuat publik bingung, seharusnya Polda Riau juga bisa melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Kan banyak saksi atau bukti pembeli atau penadah dari hasil penambangan Illegal tersebut," ujarnya. 

Sepertinya pernyataan sikap tegas penegak hukum Polda Riau terkait Illegal Mining itu tidak dihiraukan dan di gubris oleh pihak pengusaha atau kontraktor khusunya penyedia atau vendor tanah timbun yang digunakan untuk penimbunan lokasi sumur minyak baru di wilayah kerja Blok Rokan milik Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR).

Dari pantauan beberapa awak media, Selasa (17/05/2022) Sekira Pukul 14.00 Wib, ratusan unit mobil Dump truk berwarna orange milik PT Rifansi Dwi Putra (RDP) terlihat masih terus hilir mudik di jalan lintas Riau Sumut KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako sedang mengangkut tanah urug untuk digunakan menimbun lokasi sumur minyak baru milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah lokasi Simpang Benar dan Batang Ibul. 

Ketika melakukan pemantauan ke lokasi pengerukan tanah di wilayah Balam KM 16 tepatnya di Gang Janda Kepenghuluan Bangko Bakti, sekitar 1 kilometer dari jalan raya, terlihat beberapa unit mobil Dump truk PT RDP sedang antri menunggu pengisian dari alat berat Excavator. 

Lokasi galian seluas lebih kurang 5 hektare itu tampak sudah menjadi rata, sebagian bekas galian itu ada juga terlihat kubangan tanah yang sudah berisi air.

Pjs Penghulu Bangko Bakti Husni Thamrin S.Ap saat di temui awak media di rumahnya mengatakan sejauh ini diketahuinya ada tiga sub kontrak perusahaan PT. PHR yang izin melapor ke Desa melalui PGPA, untuk melakukan kegiatan pengerukan Tanah di wilayahnya. 

"Ada PT. RDP, PT. Adikarya, dan satu lagi saya lupa nama perusahaan tersebut," ujar Husni Thamrin saat itu. 

Husni Thamrin juga menerangkan kegiatan pengerukan tanah urug tersebut ada di 3 titik lokasi.

"Kalau saya gak salah 3 lokasi itu berada di Lokasi 16, lokasi 90, dan Lokasi 23," paparnya. 

Pengerukan tanah itu menurut keterangan Pjs Penghulu Bangko Bakti ini, lokasinya semuanya berada di lokasi brofit atau bekas lahan PT. Cevron Pasifik Indonesia yang sudah menjadi lahan milik Negara. 

"Sepengetahuan saya belum ada lahan masyarakat yang di jual atau di kontrak oleh pihak perusahaan," terangnya.

Ketika awak media menanyakan terkait adanya kegiatan pengerukan tanah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, Husni Thamrin tidak menampik saat ini yang dirasakan warga banyak debu di wilayahnya yang menimbulkan udara disekitarnya diduga tidak sehat lagi. 

Selain itu dirinya juga merasa takut dan was was, setelah galian itu nanti selasai karena ada kubangan tanah bekas galian disaat musim hujan akan berisi air, banyak anak anak yang bermain dan bisa tenggelam mengakibatkan kematian. 

Husni Thamrin menceritakan kejadian anak warganya yang tenggelam dan meninggal di dalam bekas Galian PT Cevron beberapa waktu lalu. (Red/Honis)
Baca Juga