-->
Type Here to Get Search Results !

Polsek Pinggir Tangkap Pelaku Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

PINGGIR (AktualBersuara.Com) - Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, ES (23) warga Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi. 

Dia tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Pinggir menjemputnya.

Dipimpin Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH, Panit 1 Reskrim Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K Senin (18/04/2022) pukul 23.30 WIB menjemputnya di rumah mertuanya di jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH melalui Panit 1 Reskrim Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K membenarkan ”ES”, berdasarkan bukti yang diduga keras telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur disemak-semak sekitar perkebunan kelapa sawit.

Kapolsek mengatakan, dalam memuluskan aksi bejatnya itu AS kekerasan dengan memukul pundak korban hingga korban tidak sadarkan diri, kemudian melanjutkan aksi bejatnya itu pada korban tersebut adalah adik iparnya.

"Awal kejadiannya, Pada hari Senin Bulan Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, saat itu korban sedang berada dirumah kemudian ES yang merupakan adik ipar pelapor Ibu Kandung Korban mengajaknya untuk memanen buah kelapa sawit dikebun," kata Panit I Reskrim Polsek Pinggir, Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K.

Kemudian, akhirnya korban yang merupakan adik iparnya mau pergi bersama ES berdua ke kebun sawit tersebut untuk memanen berondolan.

"Setibanya di kebun ES menyuruh korban untuk memanen berondolan buah kelapa sawit dimana pada saat itu ia tengah duduk," terangnya.

Tersangka ES, diutarakannya, memukul pundak korban hingga tidak sadarkan diri, setelah itu ia terbangun sudah berada disemak-semak sekitar kebun dalam keadaan terlentang dan pakaian sudah terbuka dimana bajunya sudah naik sampai ke atas dada serta celana turun hingga lutut.

Korban juga merasakan sakit pada bagian pundak hingga kemaluannya.
"Setelah itu korban memasang kembali pakaian dan pada saat itu Tersangka ES mendatanginya lalu mengancamnya supaya tidak memberitahukan kepada orang tua jika memberitahukannya ia akan dibunuh," tuturnya.

Panit I Reskrim Polsek Pinggir, Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K. menjelaskan setelah itu korban pulang kerumah, lalu tanggal 5 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 Wib pada saat ia berada didalam kamar Tersangka "ES" memberikan minuman kepadanya yang membuat tidak sadarkan diri.

"Kemudian pelapor merasa curiga dengan keadaan korban lalu ia menanyakan keadaan dan memanggil salah seorang saksi lalu akhirnya korban memberitahukan kejadian yang dilakukan Tersangka "ES", setelah itu dilakukan pemeriksaan dibidan dan diketahui bahwa korban sedang hamil dan sudah berjalan lebih kurang 4 bulan," cetusnya.

Atas Kejadian tersebut Ibu Korban merasa tidak senang dan membuat laporan kepada pihak Polsek Pinggir karena perbuatan Tersangka "ES" terhadap anaknya sudah diluar batas.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH mengintruksikan Panit 1 Reskrim Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket Reskrim," ujarnya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, dikatakan kembali Panit 1 Reskrim Iptu Gogor Ristanto, S.Tr.K, korban juga telah dibawa Visum ET repertum, setelah dilakukan gelar perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan hasil telah terpenuhi 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti yang telah disita.

Senin (18/04/2022) sekitar pukul 22.30 Wib, Team opsnal Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Tersangka, diketahui ES sedang berada dirumah mertuanya di Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 23.30 Wib Tersangka ES berhasil ditangkap dirumah Mertuanya di Jalan Bhatin Muajolelo Desa Pinggir, selanjutnya di interogasi ia mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan terhadap korban. sebanyak 1 kali.

"Kemudian Tersangka ES dan barang bukti yang telah diamankan serta dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Red/Brt)
Baca Juga