-->
Type Here to Get Search Results !

Penghulunya di PAW, Ratusan Masyarakat Putat Rohil Layangkan Protes

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Proses Penunjukan dan Pengangkatan serta Pelantikan Kepala Desa/Penghulu Putat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir menuai gejolak di tengah masyarakat karena diduga cacat hukum. 

Hal ini disinyalir karena tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Rokan Hilir No 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Kepala Desa Penghulu Antar Waktu.

Hal ini dibuktikan dengan penyampaian surat aspirasi keberatan yang ditanda tangani oleh 211 orang warga Putat yang ditujukan kepada Bupati Rohil dan Dinas terkait, pada hari Jum'at (27/01/2022).

Gejolak adanya pro kontra ditengah masyarakat Putat diduga sejak adanya informasi rencana pengangkatan dan pelantikan Marzuki selaku Penghulu Antar Waktu yang tidak sesuai proses mekanisme aturan yang berlaku.

Proses dan mekanisme pengusulan Marzuki selaku Kepala Desa/Penghulu Putat,  menurut sebagian warga dan perwakilan tokoh masyarakat dikelabui dengan adanya dukungan tanda tangan dari warga sebagai syarat sah untuk penunjukan pejabat Penghulu oleh Bupati Rokan Hilir.

Azwar Anas selaku mantan Ketua LPM Putat mengatakan, terkait akan adanya pelantikan PAW Penghulu Putat yang baru, dirinya merasa keberatan.

"Sepengetahuan saya, BPKep Kepenghuluan Putat belum pernah mengadakan rapat atau mengusulkan siapa bakal calon Kepala Desa/ Penghulu kepada para tokoh masyarkat, ketua pemuda, dan perangkat lainnya sebagai prosedur dan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)," ungkapnya.

"Kalau ada usulan dari sebagian oknum masyarakat kepenghuluan Putat yang mengusulkan seseorang ditetapkan dan dilantik sebagai PAW Penghulu Putat yang memakai tanda tangan beberapa warga tanpa dilakukan musyawarah bersama, saya menduga itu cacat hukum," tambah Azwar kepada awak media, Jum'at (27/01/2022).

Kecurigaan proses mekanisme PAW yang diduga tidak sesuai prosudur ini juga diceritakan salah satu warga Putat bernama Ipin kepada awak media, 

"Saya pernah didatangi Ketua RT 06 Sumadi dirumah untuk meminta tanda tangan surat persetujuan pemilihan calon penghulu secara demokrasi. Namun saat menanda tangani , isi kata kata kepala surat lembaran pertama tidak diperlihatkan," ungkapnya.

"Saya baru tau beberapa hari kemudian, kalau berkas yang dibawa pak RT 06 itu digunakan untuk menunjuk calon PAW Penghulu Putat yang baru bukan untuk dukungan pemilihan calon penghulu," papar Ipin.

Terpisah, Mahyudin selaku tokoh masyarkat Putat yang dikonfirmasi melalui selulernya terkait hal ini menjelaskan bahwa poses pengajuan atau penunjukan PAW Penghulu Putat saat ini bisa menjadi bola panas di tengah masyarakat kepenghuluan putat.

Karena nantinya bisa menjadi gejolak atau perpecahan ditengah masyarakat.

"Saya berharap proses PAW ini haruslah  sesuai dengan prosedur. Kita takut dikemudian hari proses pemilihan penghulu nantinya akan terus tidak melalui prosedur yang ada," ujarnya.

Dalam hal ini, mereka minta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya Bupati Rokan Hilir haruslah sebagai penengah ditengah masyarakat bukan memihak kepada salah satu kelompok atau golongan tertentu.

Sementara itu Pjs Penghulu Putat Wan Fadilah saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini mengatakan, mengenai penunjukan Penghulu PAW itu adalah ranah BPKep.

Menueut dia, jika ada Ketua RT yang meminta tanda tangan ke warga, itu tidak ada. (Red/Fahrul)
Baca Juga