-->
Type Here to Get Search Results !

Sulaiman: PT SDA sudah Realisasikan Komitmen Penyerahan Kebun Plasma KKPA ke Koperasi BBDM yang Sah

Fhoto: Pengurus dan Perwakilan anggota Koperasi BBDM saat melaksankan study banding di Koperasi Danau Lancang Kampar, yang difasilitasi PT SDA beberapa waktu lalu. 
BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) sudah merealisasikan penyerahan kebun plasma KKPA seluas 1695 Hektar kepada Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) yang diketuai H. Ismail pada tanggal 1 Desember 2021 lalu. 

Sebelumnya pada tanggal 18 November 2021 telah dilakukan akad kredit atas pembiayaan kebun antara Koperasi BBDM, pihak Bank dan PT SDA di Pekanbaru, sehingga sifatnya sudah saling mengikat dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun, hal itu sebagai bentuk komitmen perusahaan bersama koperasi demi merealisasikan bagi hasil untuk masyarakat petani pemilik kebun plasma. 

Maka sejak tanggal 1 Desember 2021, secara hak dan kewajiban kebun plasma KKPA seluas 1695 hektar tersebut sudah menjadi milik Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail. 

Demikian disampaikan Ketua Koperasi BBDM H. Ismail melalui Juru Bicara Sulaiman dalam konferensi persnya kepada sejumlah wartawan, untuk menanggapi rapat yang digelar di Kemendagri beberapa haru lalu atas aduan sepihak kubu Suwitno Pranolo. 

"Pertama kita mengapresiasi niat baik pihak Kemendagri untuk menengahi jika untuk kepentingan masyarakat, tapi yang kita kesalkan pihak Kemendagri begitu tergesa-gesa menerima aduan sepihak dari Suwitno Cs, tanpa melihat fakta yang sudah terjadi di lapangan. Padahal PT. SDA sudah memenuhi komitmennya dan menyerahkan kebun KKPA kepada Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail sebagai pengurus yang sah berdasarkan akte pendirian sejak terbentuknya sampai saat ini," ungkap Sulaiman, Ahad (30/01/2022). 

Dikatakan Sulaiman, pihaknya menduga ada pihak - pihak yang bermain dan ingin mengelabui pihak Kemendagri, dengan menggiring opini, maupun membuat pengaduan sepihak seolah - olah Koperasi BBDM pimpinan H. Ismail tidak sah, justru mereka yang tidak sah karna dari dulu berupaya ingin mengkudeta kepengurusan H. Ismail yang sudah diakui Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta PT. SDA. 

"Sekali lagi kami sampaikan mengenai keputusan PTUN yang mereka gembar gemborkan, itu hanya mencabut surat Dinas Koperasi, itu sudah dilakukan, bukan berarti mencabut legalitas atau akte noraris dan pendirian H. Ismail sebagai ketua. 
Fhoto: Gedung Surya Dumai di Pekanbaru.
Perlu mereka ketahui, kami sudah melakukan langkah - langkah dalam melengkapi legalitas Koperasi BBDM selanjutnya ke Kementrian Koperasi, walaupun surat Dinas sebelumnya sudah dicabut sesuai perintah PTUN, itu tidak mempengaruhi legalitas Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail," jelasnya. 

Menurut Sulaiman, sidang PTUN itu antara kubu Suwitno dan Dinas Koperasi, bukan antara Kubu Suwitno dengan pengurus Koperasi BBDM yang dipimpin H. Ismail. 

"Kalaupun Surat Dinas diminta dicabut oleh PTUN, bukan berarti PTUN menyatakan kepengurusan H. Ismail ilegal, dan tidak ada satu poin pun dalam amar putusan menyebutkan kubu Suwitno sebagai pengurus yang sah," tegasnya. 

Justru kepengurusan Koperasi BBDM H. Ismail dipaparkan Sulaiman, terus melengkapi administrasi serta legalitas, sehingga dipercaya pihak Bank nasional  maupun PT. SDA melakukan akad kredit pembiayaan kebun KPPA. 

"Oleh karena itu kita minta semua pihak lebih bijak dalam menyerap dan menganalisa informasi, jangan termakan penggiringan opini yang tidak benar," tegas Sulaiman. 

Sulaiman juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan di Kemendagri beberapa hari lalu, pihak PT Surya Dumai Agrindo tidak mau menandatangani kesepakatan yang dibuat, karena terkesan sepihak dan tidak melibatkan kepengurusan H. Ismail. 

Bisa kita lihat, bahwa perwakilan PT. SDA tidak menandatangani berita acara rapat, karena mereka tahu betul bahwa pertemuan itu hanya berdasarkan laporan sepihak dari kubu Suwitno CS. 

"Kedepan kita pengurus Koperasi BBDM dibawah kepemimpinan H. Ismail bersama PT. SDA, akan tetap mempertahankan, agar kerjasama maupun kesepakatan yang telah terikat serta ditandatangani bersama ini, tidak diganggu oleh pihak-pihak luar. Ibarat orang sudah akad nikah, tak mungkin seorang suami membiarkan istrinya diincar dan direbut orang lain," tutur Sulaiman mengakhiri dengan sedikit berkelakar. ** (Red/Brt)
Baca Juga