-->
Type Here to Get Search Results !

KPP Pratama Bengkalis Gelar Sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - KPP Pratama Bengkalis mengadakan sosialisasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada perwakilan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bengkalis yang diadakan di Aula KPP Pratama Bengkalis pada hari Selasa, (21/12/2021) 

Dalam kesempatan ini Bapak Eko Cahyo Wicaksono selaku Kepala KPP Pratama Bengkalis memberikan sambutan dan penjelasan secara singkat mengenai UU HPP serta menghimbau agar nantinya Wajib Pajak dapat memanfaatkan beberapa fasilitas yang terdapat pada UU HPP tersebut contohnya seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) beliau juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Bengkalis siap menyambut Wajib Pajak yang ingin berdiskusi terkait PPS dengan membentuk Satgas khusus pelayanan PPS.

Selain itu Kepala KPP Pratama Bengkalis juga meluruskan isu terkait peraturan perundang- undangan perpajakan yang beredar di masyarakat. 
Tim penyuluh KPP Pratama Bengkalis, dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara detail terkait perubahan apa saja yang terdapat pada UU HPP tersebut, seperti adanya perubahan peraturan pada Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Karbon, Cukai serta adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Dalam acara sosialisasi tersebut Tim Penyuluh didampingi Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkalis, ibu Fithri Sarrah Lubis juga membuka sesi diskusi bersama Wajib Pajak yang hadir, sesi diskusi tersebut berjalan dengan lancar Wajib Pajak terlihat antusias dalam menyampaikan pertanyaannya, seperti pertanyaan terkait adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

Pada sesi diskusi tersebut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bengkalis menyampaikan kepada Wajib Pajak bahwa KPP Pratama Bengkalis siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak terutama dalam pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk tahun Pajak 2021 yang akan dilaporkan di tahun 2022 dengan mengadakan program jemput bola ke lokasi Wajib Pajak Badan yang memiliki minimal 50 orang karyawan.

"Dan semua bentuk pelayanan pada KPP Pratama Bengkalis tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya," ungkapnya. (Red/Brt)
Baca Juga