-->
Type Here to Get Search Results !

Nekat Gelapkan Truk Lengkap dengan STNK dan BPKB-nya, Pria Ini Diciduk Polisi

ROKAN HILIR (AktualBersuara.Com) - Nekat gelapkan 1 unit truk lengkap dengan STNK dan BPKB- nya, Seorang pria di Kabupaten Rokan Hilir berhasil diciduk unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di rumahnya, Rabu 19 Mei 2021.

Pelaku bernama ES (27) diciduk petugas atas laporan polisi korban Heti Sugihati (47), Karena telah dirugikannya sejumlah Rp 90 juta rupiah atas 1 unit mobil trucknya yang dibawa dari gudang samping rumahnya yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Kolam RT 005 RW 001, Kepenghulan Bagan Batu Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, Pada Selasa 18 Mei 202. Pukul 16.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Sabtu 22 Mei 2021 membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak penggelapan yang dilakukan oleh pihaknya di jajaran Polsek Bagan Sinembah.

Korban atau pelapor mendapat telepon dari anaknya bahwasanya mobil truck miliknya Merk MITSUBISHI FUSO roda 6 Nopol 9432 LY tahun 1991 warna coklat kenari sudah tidak terparkir digudang samping rumahnya.

Seketika itu pelapor pulang kerumahnya untuk memastikan keberadaan mobil truck miliknya tersebut.

Sesampainya di rumah pelapor langsung melihat kegudang namun mobil tersebut memang benar benar sudah tidak ada terparkir di gudang samping rumahnya dan pelapor juga memeriksa rumahnya seketika itu juga pelapor kehilangan BPKB dan STNK asli Mobil truk Fuso tersebut di dalam laci lemari yang ada di dalam kamar tidur anak pelapor.

Kemudian pelapor mencari tahu keberadaan Mobil Truck tersebut ketetangga sebelah Rumahnya, dan tetangga pelapor melihat Mobil Truck tersebut ada yang mengendarai keluar dari gudang samping rumah pelapor pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

"Setelah pihak Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tersebut kemudian Unit reskrim polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut dan kemudian unit reskrim polsek Bagan Sinembah mendapat infomasi dari pihak pelapor dan saksi tentang keberadaan terlapor yang saat itu di ketahui berada di rumah terlapor," kata Juliandi.

Mengetahui hal tersebut Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke rumah terlapor di Pirdam Jalur III Jalan Singkarak No. 313 RT 003 RW 002 Dusun Manunggal Jaya Kepenghulan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Setibanya di rumah terlapor tersebut dilakukan penangkapan terlapor selanjutnya terlapor di bawa ke polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Adapun barang bukti 1 buah kunci Rumah,
1 lembar Foto Copy BPKB Mobil MITSUBISHI FUSO roda 6 Nopol BK 9432 LY tahun 1991 warna coklat kenari.

Dan kepada terlapor telah dilakukan pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan setelah itu dituduhkan pasal 372 KUHPidana" imbuhnya.(Red/Honis)
Baca Juga