-->
Type Here to Get Search Results !

Pelaku Teror Alat Kelamin di Pekanbaru Tertangkap Saat Masuk Perangkap Kaleng Warga

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Aksi seorang remaja berinisial RS di Pekanbaru bikin geleng-geleng kepala. Remaja 20 tahun ini kerap memamerkan alat kelamin dan melakukan aktivitas masturbasi kepada wanita di Pekanbaru.

Aksi bejatnya itupun terungkap setelah warga membuat perangkap terhadap pelaku. Dia ditangkap di lingkungan masyarakat yang berada di Jalan Kutilang Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Selasa (30/3/21) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Tampan, Pekanbaru Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, pelaku tindakan pornografi ini ditangkap setelah masuk ke perangkap yang dibuat warga.

"Pelaku RS ditangkap warga setelah memasang perangkap. Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Tampan dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu helm," kata Hotmartua Ambarita.

Dijelaskannya, bahwa aksi remaja 20 tahun itu sudah sebanyak 4 kali ke lokasi tersebut dan 2 kali memamerkan alat kelaminnya.

Hingga pada akhirnya warga setempat curiga, dan segera memasang perangkap berupa pagar yang diikat dengan lilitan kaleng.

Pada saat pelaku datang, pagar dengan kaleng tersebut berbunyi. Salah seorang saksi Wati Delasari (32) memergoki pelaku. Ia pun memanggil suaminya Riki untuk menangkap pelaku dengan kelainan seksual tersebut.

"Warga sekitar memasang perangkap pagar yang disangkutkan kaleng pada Selasa 30 maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku itu berada di samping rumah, warga langsung mengejar dan mengamankannya dan selanjutnya menghubungi Polsek Tampan," jelasnya.

Ambarita mengungkapkan, setelah diamankan warga dan diamankan polisi, pelaku lalu dibawa ke Polsek Tampan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia sudah sering melakukan aksi pornografi itu, korbannya juga bukan hanya ibu-ibu rumah tangga, tapi ada juga mahasiswi," ujarnya.

Selanjutnya setelah dilakukan tes kejiwaan, ternyata pelaku tercatat sebagai orang yang waras, atau tidak mengalami gangguan secara mental.

"Saat ditanyakan pelaku mengakui bahwa memang benar telah datang 4 kali ke tempat tersebut dan sudah 2 kali melakukan aksi pornografi berupa mengeluarkan kemaluannya yaitu Kamis 14 Januari 2021 pukul 15.20 WIB dan pada 27 November 2020 kepada perempuan yang dilihat pelaku sedang sendirian di rumah dalam kondisi jendela terbuka dan pelaku mengakui juga pernah melakukan ditempat lain pada bulan september 2020 di Jalan Merpati Sakti Pekanbaru kepada seorang mahasiswi yang duduk didepan kosnya," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan, Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kita sangkakan dengan pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Bunyinya, setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya," tuturnya. (Red/Pas)
Baca Juga