-->
Type Here to Get Search Results !

Miliki 1 Paket Shabu IRT Ditangkap Polsek Siak Hulu

SIAK HULU (AktualBersuara.Com) - FR alias DW (36) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap Tim Opsnal Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, karena diduga memiliki 1 paket narkotika jenis shabu. 

Selain shabu terbungkus plastik bening, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, 2 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 pak plastik bening pembungkus, sepotong kaca pirex, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi menduga tersangka sebagai bandar atau pengedar.

Terungkapnya bisnis DW berawal pada Jumat (19/3/21) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika, yang diduga dilakukan oleh FR alias DW warga Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar perintahkan Panit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 11.30 WIB, Tim menemukan FR alias DW dirumahnya di Desa Pangkalan Baru dan langsung menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu didalam kamar pelaku. 

Kemudian dilakukan lagi penggeledahan diarea dapur rumah pelaku dan ditemukan di atas plafon dapur rumah itu plastik hitam berisi timbangan digital, 1 pak plastik bening, 2 buah sendok shabu, sepotong kaca pirex dan beberapa beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.**
Baca Juga