-->
Type Here to Get Search Results !

Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Bina Baru

KAMPAR (AktualBersuara.Com) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar yang dikenal dengan nama Tim Ojoloyo Polres Kampar, Jum'at (19/3) siang, kembali beraksi, dengan menangkap Al alias CD (26) yang diduga pengedar shabu di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. 

CD yang tinggal di Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, itu ditangkap berikut barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu seberat 4.28 Gram, sebuah bong (alat pengisap shabu), sebuah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/03/21) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu Tim Ojoloyo Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Suka Baru, Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar memerintahkan Tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan setiba dilokasi Tim berhasil mengamankan AL alias CD dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna pada saku celana pelaku. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Menurut Daren,  dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. 

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) Junto Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman paling singkat selama 5 tahun penjara," jelasnya.**
Baca Juga