-->
Type Here to Get Search Results !

Pelayanan Tatap Muka KPP Pratama Bengkalis Telah Dibuka, Beberapa Layanan Tetap Dilakukan Secara Online


Ket Fhoto: Suasana Pelayanan Kantor KPP Pratama Bengkalis, Senin (15/06/2020).
BENGKALIS - Mulai 15 Juni 2020 Pelayanan Tatap Muka di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di seluruh Indonesia telah dibuka kembali. Senin (15/06/2020).

Bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdaftar sebagai Wajib Pajak KPP Pratama Bengkalis, sudah dapat mengajukan permohonan secara tatap muka. 

Namun dengan demikian, tidak seluruh permohonan dapat dilayani secara tatap muka. Layanan yang sudah disediakan secara online tetap dilakukan tanpa tatap muka, berikut layanan-layanan tersebut:

1. Pendaftaran NPWP (melalui website resmi DJP www.pajak.go.id)

2. Pelaporan SPT yang sudah Wajib E-filing (melalui website resmi DJP www.pajak.go.id)

3. Surat Keterangan Fiskal (SKF) (melalui website resmi DJP www.pajak.go.id)

4. Validasi SSP PPhTB (melalui website resmi DJP www.pajak.go.id)

5. Permohonan aktivasi efin (Melalui email KPP Pratama Bengkalis KPP.219@pajak.go.id/ Chat Whatsapp  082169006300)

6. Lupa Efin (Melalui telepon (0765) 94531/ (0765) 94217/ Chat Whatsapp 082169006300/  Media Sosial Instagram @pajakbengkalis/ Halaman Facebook Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis/  Twitter @pajakbengkalis).

Dalam melaksanakan pelayanan tatap muka terdapat beberapa prosedur pelayanan meliputi, Pelayanan Konsultasi (Tatap Muka) wajib dilakukan perjanjian terlebih dahulu melalui chat whatsapp/SMS ke 0821-2345-861 sebelum melakukan tatap muka, Pelayanan TPT diselenggarakan sesuai kapasitas TPT, Pelayanan lainnya yang belum tersedia secara elektronik dapat disampaikan melalui Pos/Jasa kurir lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kegiatan Edukasi/Penyuluhan dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara online.

Prosedur pelayanan tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Seluruh Wajib Pajak dan Petugas wajib menggunakan masker, dilakukan pengukuran suhu tubuh, penerapan jaga jarak di lingkungan KPP Pratama Bengkalis dan Penerapan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mencuci tangan sebelum memasuki kantor. 

Bapak Indera Gunawan selaku Kepala KPP Pratama Bengkalis berharap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat mengikuti semua prosedur dan protokol kesehatan yang berlaku untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19. (Broto)
Baca Juga