-->
Type Here to Get Search Results !

Mengedarkan Sabu, Dua Warga Duri Tak Berkutik Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Kasturi Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Sabtu (30/07/22) bulan lalu.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya berinisial TK (38) dan RP (43). Dari tersangka Polisi menyita 2,21 gram sabu.

"Barang bukti yang diamankan berupa 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.21 gram, dua unit handpone dan uang tunai Rp. 1,6 juta,"ungkap Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando. Jum'at (05/08/22).

Berawal, Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Lalu, mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat target yang sedang berada ditepi Jalan Kasturi Desa Tambusai Batang Dui berhasil dilakukan penangkapan.

Setelah berhasil ditangkap, kemudian dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu tersangka TK mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang dikuasai bersama RP dan mendapatkanya dari A.

 "Peran tersangka adalah bandar atau pengedar sabu," pungkasnya. **

Sumber: tribratanewsriau
Baca Juga