-->
Type Here to Get Search Results !

2021, Sekitar 200 Kasus dan 80 Persen Berhasil Diselesaikan oleh DPPPA Kota Dumai

DUMAI (AktualBersuara.Com) - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. 

Salah satunya dengan berhasil menekan angka kekerasan dengan mendorong terbentuknya DULREMPAK (Komunitas Kampung Peduli Perempuan dan Anak) dan dibentuknya Satgas-Satgas yang ditempatkan di setiap Kelurahan yang berfungsi untuk memperkecil ruang bagi para pelaku kekerasan. 

Tercatat pada tahun 2021 ada Sekitar 200 kasus dan 80 persen berhasil diselesaikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Dumai yang dimana unit ini sendiri berguna untuk melayani semua perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Maini Asna, SKM, M.Si melalui Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Dumai Amrizal Anara, S. Sos, M.IP dan juga didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak sudah menyiapkan salah satu unit khusus yang bernama UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak). 

"UPTD ini merupakan ujung tombak kami yang berada di bidang PHP (Perlindungan Hak Perempuan dan Anak), nantinya unit juga sebagai koordinator apabila terjadi kekerasan kepada perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat, " ucapnya Jumat, (28/01/22).

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Irvan Wahyudi, SKM, M. Kes juga menyampaikan untuk permasalahan yang banyak terjadi di masyarakat lebih dominannya terjadi kepada anak.

"Untuk permasalahan yang terjadi di masyarakat lebih banyaknya kepada anak-anak, untuk kekerasan kepada perempuan yang sering terjadi itu seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual karena banyaknya yang tidak melapor, untuk kasus kepada anak yang sering terjadi mengenai pemberian nafkah dan hak asuh," jelasnya.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan penyelesaian terhadap kekerasan kepada perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan di UPTD nantinya disana juga akan diberi pendampingan terhadap korban.

"Di UPTD kami akan beri pendampingan kepada korban sampai selesai dengan menyiapkan psikolog, Satgas-satgas yang telah kami tunjuk yang nantinya menemukan kasus pertama kalinya di masyarakat sehingga bisa diselesaikan di UPTD," tutupnya.

Dihimbau kepada Masyarakat Kota Dumai apabila melihat dan menemukan terjadi kekerasan kepada perempuan dan anak diharapkan bisa melapor kepada UPTD yang telah dibentuk oleh DPPPA Kota Dumai sehingga bersama-sama kita bisa menjadikan Kota Dumai sebagai Kota layak anak dan menjadi percontohan bagi Kota lainnya.

Perlu diketahui, lanjut Irvan, kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya sebatas kekerasan fisik saja, akan tetapi lisan atau perkataan juga merupakan suatu bentuk dari sebuah kekerasan. "Ini bisa ditangani juga dan di konsultasi juga," tegasnya. (Red/Brt)
Baca Juga