-->
Type Here to Get Search Results !

Baru Bebas dari Penjara kasus KDRT, Pria di Kampar Ulangi Perbuatan & Masuk Sel Lagi

KAMPAR (AktualBersuara.Com) - Seorang pria di Kabupaten Kampar, berinisial TN (45) tidak juga jera masuk penjara. Kasus yang dilakukan sebelumnya kini terulang kembali, hingga mengantarkan dirinya kembali menghuni sel tahanan.

Pelaku ini merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Alih-alih melindungi anak dan isteri, pria ini justru melakukan aksi penyiksaan dan kekerasan.

TN ini pun akhirnya kembali ditangkap petuga unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar. Tersangka merupakan warga yang beralamat di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Ia ditangkap pada Senin (12/07/2021) sore, saat berada di Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Penangkapan TN ini atas laporan dari korban yang merupakan anak lelaki dari pelaku, korban mengalami penganiayaan di rumahnya pada Rabu malam (23/06/2021) sekira pukul 21.00 WIB oleh TN selaku Ayah yang baru saja bebas dari penjara dalam kasus yang sama.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi melalui Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian, peristiwa ini bermula pada Rabu (23/06/2021) sekira pukul 21.00 WIB, saat itu datang TN (ayah korban) ke rumah menemui ibu korban (istri pelaku).

"Saat masuk rumah, pelaku TN ini marah-marah kepada istrinya dan mendorong lemari pakaian di dalam kamar yang mengenai istrinya itu," katanya, Kamis (15/7/2021).

Mengetahui hali itu, korban masuk ke kamar mendekati ibunya namun TN langsung memukul ke arah istrinya yang langsung dihalangi oleh korban sehingga pukulan tersebut mengenai rusuk sebelah kirinya dan mengakibatkan sakit dan luka memar.

"Atas kejadian itu korban lalu membuat laporan ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya," ungkap IPDA Riko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Selanjutnya pada Senin (12/07/2021) sekira pukul 17.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di Desa Tanjung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Petugas langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Riko menjelaskan bahwa tersangka TN merupakan residivis kasus KDRT karena yang bersangkutan belum lama bebas dari penjara dalam kasus yang sama.

Kini tersangka TN ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelasnya.(Red/Pas)
Baca Juga