-->
Type Here to Get Search Results !

Bantu Pelaku UMKM, BPOM Pekanbaru Diskon 50 Persen Urus PNBP Produk

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, siap mendukung dan memfasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Riau.

Dukungan ini disampaikan Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Sabtu (10/7/2021) di Pekanbaru.

''Kami BBPOM Pekanbaru siap mendukung dan fasilitasi UMKM yang ingin produk pangan olahannya mendapatkan izin edar BPOM,'' kata Yosef.

Sekedar informasi kata Yosef, ada beberapa insentif dukungan BBPOM Pekanbaru kepada UMKM, yaitu : pendampingan sampai dengan terbit izin edar, pengujian sampel gratis.

''Khusus untuk pengurusan ini ada kuotanya,'' sebut Yosef. 

Kemudian, ada juga diskon 50 Persen untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), misalnya produk daging dan olahannya seperti Abon, Dendeng.

''Biaya PNBP pendaftaran Rp500 ribu, maka dengan adanya insentif ini. Masyarakat cukup membayar PNBP sebesar Rp250 ribu untuk 5 tahun izin edar produk,'' jelas Yosef.

Selain itu, sebut Yosef, pihaknya juga siap jemput bola, untuk UMKM yang selama ini kesulitan melakukan pendaftaran secara elektronik.

''Dimana pun warga yang ingin mendaftar, tapi kesulitan melalui secara elektronik. Kami siap jemput bola,'' ujar Yosef.

Lebih jauh, jelas Yosef, kualifikasi UMKM yang masuk adalah berdasarkan nilai investasi pada saat pengurusan NIB di OSS DPMPTSP, Kabupaten/kota setempat.

''Asal pada NIB tercantum IUMK, maka masuk ktiteria yang dapat insentif, dan merupakan pangan olehan yang dikemas, bukan pangan siap saji,'' urai Yosef.

''100 persen gratis, kecuali untuk pembayaran izn edar berupa PNBP langsung setor ke negara,'' kata Yosef.

Sedangkan, bagi UMKM yang belum memiliki NIB. Dikarenakan rata-rata perizinan hanya pada level kecamatan.  Karena kalau NIB legalitas berupa CV/ PT.

''Sekarang sudah pemberlakukan OSS, untuk percepatan dan integrasi perizinan, pengurusan mudah dan cepat di DPMPTSP kabupaten/kota dan ini gratis pula, bisa dikoordinasikan dengan DPMPTSP terkait hal ini,'' saran Yosef.

''Untuk pengurusan UMKM, tak perlu CV atau PT, perorangan juga bisa. Karena saat ini didorong simplifikasi dan kecepatan perizinan dalam mendukung iklim investasi dan gerakan ekonomi kerakyatan melalui UMKM,'' tambah Yosef.(Red/Brt)
Baca Juga