-->
Type Here to Get Search Results !

Nekat Mudik, ASN Pemko Pekanbaru Terancam Turun Pangkat

Foto: Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru dilarang mudik. Jika nekat, sanksi turun pangkat akan diterapkan.

Pemerintah Kota Pekanbaru bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan guna meminimalisir penyebaran covid-19. Melalui edaran ini ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru diingatkan untuk melakukan mudik lebaran.

"Kalau sudah dilarang, apa yang tidak boleh tetapi dilakukan tentu ada sanksinya. Untuk ASN misalnya, bisa saja penurunan pangkat," kata Jamil, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya sanksi penurunan pangkat ini merupakan sanksi paling berat bagi ASN.

Ia menjelaskan, larangan mudik lebaran ini juga sudah jauh hari disampaikan pemerintah pusat dalam rangka mencegah pandemi Covid-19.

Di samping itu, tak hanya bagi ASN, pemerintah juga meminta seluruh warga untuk mengikuti larangan mudik lebaran tahun ini.

Dengan adanya edaran Walikota ini, Ia menilai dapat mengkoordinir ASN di lingkungan Pemko untuk tidak mudik.

"Dalam edaran ini nantinya tidak hanya bagi ASN saja. Tapi ini juga berlaku bagi warga Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Sementara untuk masyarakat sendiri, menurut Jamil dapat dikoordinir oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama arus mudik lebaran idul fitri nanti.

"Kalau sudah ada larangan, apa yang tidak boleh jika dilakukan tentu ada sanksi," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.(Red/Pas)
Baca Juga