-->
Type Here to Get Search Results !

Bayi 2 Tahun Tewas Disiksa Ibu dan Pacarnya, Modusnya Ritual Mengusir Roh Jahat

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Bayi perempuan berusia 2 tahun di Kabupaten Bengkalis, Riau yang tewas di tangan ibu kandung dan pacarnya tersebut ternyata terpengaruh oleh sang pacar yang mengaku bisa mengusir roh-roh jahat.

Aksinya itu terbilang keji, bayi mungil yang berinisial CM itu disiksa dengan dipaksa memakan cabai, hingga dijambak dan dihempaskan ke lantai oleh pacar ibu kandungnya tersebut.

Sementara sang ibu diduga turut membantu dan malah membiarkan aksi keji itu dilakukan kepada buah hatinya.

Akhirnya, kedua pelaku ini pun ditangkap polisi. Keduanya adalah YI (34) yang merupakan ibu kandung dan RH (32) pacarnya di Bengkalis.

"Jadi pelaku YI (ibu korban) ini mengakui pernah menampar dan mencubit tubuh korban karena anaknya ini dirasa nakal menurutnya," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Jum'at (30/4/2021).

Dikonfirmasi lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa dari keterangan ibu kandungnya ini, pacarnya berinisial RH jika meminum alkohol jenis samsu maka bisa melihat roh jahat yang ada di sekelilingnya, dan RH mengatakan bahwa di tubuh korban banyak roh jahat yang harus dibersihkan dengan cara tak wajar.

"Ibu korban ini melihat RH menggertak hendak memukul korban menggunakan selang minyak. Pada hari Sabtu  24 April 2021 malam, YI melihat RH menjambak rambut korban lalu mengangkat korban ke atas dan menjatuhkannya ke lantai sebanyak 2 kali dengan alasan di dalam tubuh korban ada mahluk halus atau roh jahat," tutur Hendra.

Namun demikian, sang ibu seolah mendukung perlakuan yang dilakukan pacarnya itu. Sehingga keduanya ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Pelaku YI juga melihat pelaku RH ada memasukkan potongan cabe rawit ke dalam mulut korban dengan alasan di tubuh korban ada roh jahat dan karena roh jahat itu takut dengan yang panas-panas," katanya.

Kemudian, di saat itu juga pacarnya ini menyuruh pelaku YI agar menyuruh anaknya untuk mengangkat kedua tangannya, lalu pelaku RH menyuruh pelaku YI untuk melemparkan beras dan garam ke tubuh korban dengan alasan untuk mengusir roh jahat yang ada di tubuh bayi 2 tahun tersebut.

Di samping itu, pelaku RH juga mengakui perbuatannya. Ia melakukan perbuatan keji tersebut lantaran sang anak dari pacarnya itu dirasa rewel dan berisik karena menangis terus menerus.

"Dia (RH) memberi cabai ke mulut anak tersebut agar anak itu diam, karena sering menangis. Korban tidak mau diam dari tangisnya, barulah pelaku melakukan penamparan dan pelaku juga ada mencubit tubuh korban. Kemudian RH juga ada menarik rambut korban hingga badan korban terangkat ke atas beberapa dari lantai batu sebanyak dua kali. Dan kemudian pelaku melepaskan genggaman rambut korban yang dipegangnya hingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai batu dengan posisi korban jatuh terduduk dan jatuh dengan seperti orang sujud," jelas Kapolres, Hendra Gunawan.

Jadi, kata Hendra, modus operandi dalam penyiksaan anak 2 tahun tersebut yaitu apabila pelaku RH meminum alkohol, maka pelaku dia bisa melihat roh jahat. Dan ditubuh korban banyak roh
jahat dan harus dibersihkan dengan cara yang tidak wajar hingga menyebabkan meninggal dunia.

Usai melakukan penyiksaan, RH meletakan anak tersebut dalam keranjang dan dibawa ke kamar mandi. Kamar mandi pun ditutup dan korban dibiarkan lama disana.

Tidak lama kemudian, RH pun membuka pintu kamar mandi dan mendapati anak tersebut sudah kondisi kritis dan susah bernapas. Kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit. Namun nyawa CM tidak tertolong.

"Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil mencari keberadaan pelaku. Mereka kita tangkap di sebuah rumah Jalan Antara Gg Sehat Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Diketahui, YI sendiri kabur dari rumah mereka di Tebing Tinggi, Sumatera Utara bersama selingkuhannya RH ini beberapa waktu lalu. Mereka kabur ke tempat asal RH di Bengkalis. Keduanya membawa serta CM, sang anak naas tadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C undang - undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang - undang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," tegas Kapolres.(Red/Pas)
Baca Juga