-->
Type Here to Get Search Results !

Bejatnya Pria ini, Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Fhoto: SD (35) Tahun diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
MANDAU (AktualBersuara.Com) - Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 orang diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka ini berinisial SD (35) warga simpang Jurong KM 16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/09/21) sekira pukul 19.30 wib.

Kapolsek Mandau AKP J. Lumban Toruan melalui Humas Polsek Mandau Bripka Putra Muryanto membenarkan adanya Penangkapan terhadap 1 orang diduga pelaku tindak pidana cabul itu.

"Dalam perkara tersebut tersangka tindak pidana cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan barang buktinya berupa Hasil Visum (VER)," jelas Bripka Putra Muryanto.

Dijelaskannya, kronologis kejadian pada Rabu (04/08/21) sekira pukul 14.00 Wib, di rumah pelapor yang beralamat di warga Rangau KM 16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor berinisial SD.

"Korbannya merupakan anak tiri pelaku yang berusia 13 tahun," katanya.

Kronologis kejadian tersebut dimana pada saat itu pelapor sedang berada di rumah pelapor kemudian mendapat telephone dari adik pelapor RS yang meminta pelapor untuk segera menjumpai tetangga pelapor NM, mendengar hal tersebut pelapor langsung menjumpai tetangga pelapor NM dan setelah bertemu dengan NM betapa terkejutnya pelapor mendengar cerita bahwa anak pelapor (korban) telah di setubuhi.

Lalu kemudian pelapor menanyakan kepada korban apa benar terlapor telah berbuat cabul kepada korban.

Dan korban memberitahu bahwa benar telah di raba-raba oleh terlapor sewaktu korban berumur 10 tahun dan terlapor juga telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali pada hari Rabu (04/08/21).

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan pada hari Rabu (15/09/21) sekira pukul 19.30 wib team opsnal berhasil menangkap tersangka dirumahnya Simpang Jurong KM.16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Adapun hasil introgasi terhadap tersangka mengakui ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau Untuk Penyidikan Lebih lanjut," pungkasnya. (Red/Brt)
Baca Juga