-->
Type Here to Get Search Results !

Mabuk Tuak, Pemuda di Duri Ancam Ibu Kandung Pakai Parang

DURI (AktualBersuara.Com) - Seorang pemuda berinisial EL (24) di Duri, Kabupaten Bengkalis nekat mengancam dan mengejar ibu kandungnya menggunakan senjata tajam jenis parang, pada Minggu (22/8/2021).

Pemuda yang dalam pengaruh minuman alkohol jenis tuak itu sempat mabuk, dan melakukan perbuatan yang di luar norma kepada ibunya sendiri.

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB malam, di kediamannya di jalan Tegal Sari KM 4, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau, AKP Julifer Lumban Turoan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman menjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi pada malam hari.

Kejadian tersebut berawal dari pemudia berinisial EL yang beranjak pulang dari warung tuak.

"Diduga, terlapor berada dalam pengaruh minuman keras jenis tuak," katanya, Senin (23/8).

Pada saat itu, setibanya di depan rumah,  pelaku malah menabrak pintu rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Karena kaget, sang Ibu lalu menghampiri dan mempertanyakan hal itu.
 
Dan sang Ibu menanyakan kepada EL.

Bukannya mengaku salah dan segera meminta maaf, pemuda ini malah mengambil senjata tajam jenis parang dan mengancam ibunya sendiri. Dia bahkan sempat mengejar ibunya yang saat itu berada di dalam rumah.

Atas kejadian pengancaman oleh anaknya itu, Ibu dari EL kemudian melaporkannya ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis.

Mendapati laporan itu, Kanit Reskrim lantas langsung mendapat instruksi dari Kapolsek untuk segera mengusut kasus itu. Tim operasionalnya pun dikerahkan guna melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 02.00 WIB, Senin dini hari, petugas mendatangi lokasi kejadian dan segera mengamankan pemuda ini.

Satu unit senjata tajam juga disita dan dijadikan barang bukti dalam laporan dan perkara ini.

"Berdasarkan hasil interogasi, EL mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengancam pelapor yang tidak lain adalah ibunya sendiri," ungkapnya.

Pemuda ini disangkakan telah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana Pengancaman.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EL dijerat dengan ketentuan Pasal 335 KUHP dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(Red/Brt)
Baca Juga