-->
Type Here to Get Search Results !

Dengan Konsep Problem Solving, Polsek Rimba Melintang Selesaikan Kasus Pengeroyokan antar Warga

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Dengan Problem Solving, Polsek Rimba Melintang Polres Rohil selesaikan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi antar warga.

Problem Solving Polsek Rimba Melintang Polres Rohil Ini melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Bripka Firdaus yang dihadiri oleh orang tua dan pihak pertama  Arfandi dan pihak kedua  Rahmad Zaki dan Cs.

Mediasi pengeroyokan yang terjadi Jumat 27/8/2021, pukul 21.00 WIB yang terjadi di Jalan Lintas Bagansiapi-api Kepenghuluan Lenggadai hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil ini dilakukan di Kantor Polsek Rimba Melintang Polres Rohil. Sabtu (28/8/2021) pukul 21.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan telah dilaksanakan Kegiatan Problem solving dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama sama terhadap orang dan barang antar masyarakat di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang tersebut.

"Mediasi dugaan Perkara Tindak Pidana kekerasan secara bersama sama terhadap orang dan barang antara Pihak Pertama (I) Saudara Arfandi dengan Pihak kedua (II) Saudara Rahmad Zaki, Dkk" ungkap AKP Juliandi SH.

Berhubung Orang tua dari Pihak kedua (II) mendatangi Keluarga Pihak Pertama dan memohon agar permasalahan ini di selesaikan berdamai secara kekeluargaan dan pihak pertama beserta keluarga nya bersedia permasalahan ini di selesaikan dengan cara perdamaian secara kekeluargaan dengan kesepakatan atau perjanjian.

"Adapun bunyi kesepakatan yang telah disepakati, Pihak Kedua meminta maaf kepada pihak pertama  dan pihak pertama bersedia memaafkan pihak kedua, Atas Kejadian tersebut  Pihak kedua bersedia membayar perobatan kepada pihak pertama, Setelah di buat kesepakatan atau perjanjian maka masalah di anggap selesai dan tidak akan mengulangi lagi kepada Pihak kedua atau pihak lainnya, Dan apabila ada salah satu pihak melanggar surat perjanjian  maka dapat di tuntut oleh undang-undang atau Hukum yang berlaku di Indonesia," jelas AKP Juliandi SH. (Red/Antoni)
Baca Juga