ROHIL aktualbersuara.com – Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir memilih bungkam
usai viral diduga oknum PNS yang menjabat Kepala Sekolah Dasar Di
Wilayah Kecamatan Tanah Putih beristri dua alias nikah sirih.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di antaranya dalam poin 4 Berbunyi:
A. Pelanggaran Disipilin sedang.
B. Pelanggaran Disipilin berat.
Menikah
sirih termasuk dalam pelanggaran Disiplin berat sesuai dengan poin 10,
“PNS yang melanggar mengenai Izin perkawinan dan perceraian dijatuhi
salah satu jenis HD berat sesuai dengan Ketentuan PP 94/2021”.
Bahkan
dalam surat edaran itu dalam poin 8, di tegaskan untuk Atasan langsung
yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang
diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil
pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang akan dijatuhi Hukuman disiplin
yang lebih berat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir Drs Acil
Rustianto MSi beberapa kali dikonfirmasi pada Rabu – Kamis 8 Juni 2024
mala milih diam dan bungkam terkait ada oknum ASN diduga Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang melakukan nikah sirih.
Kini
publik bertanya-tanya, Apakah tidak ada Sangsi bagi PNS yang melakukan
Nikah Sirih atau karena ada pembiaran dari Pihak Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir mengenai hal itu
???.
Terpisah, dikomentari dari Lembaga Infees Sumbagut
Kordinator Wilayah Jariyan kepada awak media mengatakan hal ini sangat
disayangkan, masa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Rokan Hilir gak tanggap terkait hal ini.
Meskinya,
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan
Hilir, Tugas dan Fungsinya melakukan Pembinaan dan pelaksanaan lingkup
perencanaan, kesejahteraan pegawai, pengembangan karier pegawai, mutasi
pegawai, pendidikan dan pelatihan, serta pemberhentian pegawai.
Disamping
itu juga, BKPSDM Rokan Hilir selalu penyelenggaraan pengawasan
disiplin, perilaku dan budaya kerja Pegawai Negeri Sipil. Jadi kalau
oknum Kepala Sekolah (PNS) Nikah Sirih gak ada penindakan tanpa memenuhi
syarat,apa dibiarkan ! Sementara Motto BKPSDM Rokan Hilir ” BerAKHLAK
-> Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif
Kolaboratif itu hanya slogan.” Ujarnya Jariyan kepada awak media.
Didalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP
Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS
sudah sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah sirih atau pernikahan tanpa
pencatatan yang sah.
Bahwa nikah sirih dapat diproses menjadi
pelanggaran disiplin ASN sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin
PNS, terkait adanya nikah sirih itu masuk kategori pelanggaran disiplin
PNS. Aduannya bisa dilakukan siapa saja, bisa sang istri atau laporan
dari masyarakat, LSM, surat kabar, maupun sumber lainnya intinya ada
bukti otentik,” ucapnya. (Honis)
Editor: Broto.