-->
Type Here to Get Search Results !

Polres Meranti Grebek Kedai Kopi My Bro Gara-gara Jual Beli Chip High Domino

MERANTI (AktualBersuara.Com) - Kepolisian dari Polres dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan Pengerebekan di Kedai Kopi My Bro, jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Selasa (20/12/2022) sore.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres AKP Arpandy SH MH kepada Wartawan, Rabu (21/12/2022) pagi membenarkan kejadian tersebut.

Disampaikan Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH kalau Penangkapan terhadap AN Alias Alex warga jalan Banglas, RT 01 RW 03 merupakan dari Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi sekitar pukul 15.00 wib dalam rangka Operasi Pekat.

"Kejadian nya di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selamat, di kedai Kopi My Bro. Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari Masyarakat sehingga langsung ditindaklanjuti," ujarnya.

Dikatakan Kasat berdasarkan keterangan dari Pelapor (Masyarakat) tepatnya di Kedai Kopi My Bro telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online jenis High Domino dengan modus jual beli Chip.

"Kasusnya Perjudian jenis Hing Domino, tersangka memiliki modus jual beli chip," jelasnya.

Selanjutnya, laporan yang diterima oleh Kanit Reskrim langsung dilaporkan ke Kapolsek Tebingtinggi dan langsung memerintahkan untuk dilakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku di Kedai Kopi My Bro dengan inisial tersangka AN Alias Alex.

Kasat juga menjelaskan rincian beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya, 1 (satu) unit HP merk Vivo 2007 warna merah maron menggunakan silikon HP warna ungu, 1 (satu) buah kotak Tupperware warna ungu dengan penutup warna orange sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip High Domino sebesar Rp 408.000 (empat ratus delapan ribu rupiah), (satu) buah tas kecil warna hijau merk HP Intel sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip High Domino sebesar Rp 397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

"Tersangka sudah dibawa ke Polsek Tebingtinggi bersama Barang Bukti nya guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP Pidana," terangnya. ** (Rls/Brt)
Baca Juga