-->
Type Here to Get Search Results !

Diduga Penyalahguna Sabu-sabu Pria 26 Tahun di Ringkus Polsek Rimba Melintang

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Upayanya untuk mengelabui petugas dengan membuang kotak Rokok berisikan sabu gagal, setelah di periksa ternyata berisikan BB, seorang diduga pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (Rohil). Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 21.20 wib.

HAH (26 Tahun) Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau diringkus polisi atas informasi dari masyarakat kalau ianya sering menyalahgunakan sabu-sabu di Gang Jayo Ujang, Dusun Darma Utama, Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan laporan telah dilakukan Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,48 gram oleh jajaran polres Rohil di Polsek Rimba Melintang ini.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Rimba Melintang saudara Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H Memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan diseputaran Gang Jayo Ujang dan bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama saudara H.A. alias Heri yang mengunakan sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna merah Tanpa No Pol.

Lalu Tim melakukan penggeledahan badan, yang mana sebelumnya terlihat terlapor sempat membuang kotak rokok, setelah saudara Heri diminta untuk mengambil kembali kotak rokok tersebut, kemudian di periksa di temukan 1 bungkus plastik warna bening diduga bekas narkotika gol 1 jenis Sabu. Saat ditanyakan, Ianya mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya saudara Heri ini berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Barang bukti yang dibawa bersama pelaku, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah Handphone merk Samsung berwarna merah type A10 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol berwarna merah, 1 bungkus Kotak Rokok On Bold. Dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya 
Positif Amphetamine, dan setelah itu saudara Heri dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Red/Fahrul)
Baca Juga