-->
Type Here to Get Search Results !

Berkat Keseriusan dan Kerjasama Tim, 3 Pelaku Curas di Desa Bumbung Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Tim Opsnal 125 Duri Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan PN (42) warga Kabupaten Asahan Sumut, RS (42) warga Kabupaten Labuhan Batu Sumut dan AR (40) warga Kabupaten Labuhan Batu Sumut. Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 10.00 wib.

Dari 3 Pelaku telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan berupa barang bukti Permintaan VER, 1 (satu) buah Linggis warna biru, 1 (satu) helai Baju Kaos warna hitam milik korban, seutas sisa bekas lakban hitam untuk menutup mulut korban, 1 (satu) helai baju kaos yang digunakan pelaku PN, 1 (satu) helai celana jeans biru yang terpotong digunakan Pelaku PN, 1 (satu) helai baju kaos hitam lengan panjang digunakan pelaku AR dan 1 (satu) helai celana panjang jeans yang digunakan pelaku AR.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza berkat keseriusan dan kerja sama tim dalam melakukan penyelidikan dan perburuan sampai ke wilayah Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. 

"Kasus ini terjadi sekira pukul 02.30 WIB di rumah pelapor (Orangtua korban). Minggu (18/09/2022) silam. Saat itu, para tersangka Curas ini diduga menyatroni kediaman tersebut dan mendapati korban. Nahas, korban diduga mendapat kekerasan berujung tragedi berdarah." Jelas Kasatreskrim AKP Muhammad Reza.

Pasca kejadian, laporan dilayangkan ke Mapolsek Mandau, Duri. Segera, Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat berkoordinasi dengan Kapolres Bengkalis guna pengungkapan lebih lanjut. Dipimpin Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, penyelidikan dimulai. Perburuan dilakukan agar pelaku yang diketahui berjumlah lebih dari tiga orang itu dapat segera ditangkap.

Tak lama kemudian, upaya petugas berbuah hasil. Tiga terduga curas yang lukai korban berhasil dibekuk. Adapun seorang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena diduga berupaya melarikan diri. “AR, diduga otak komplotan dan eksekutor yang memukul kepala korban pakai linggis hingga akhirnya robek saat ditangkap berupaya kabur, petugas kita langsung sigap lakukan upaya tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah betis kiri," ungkap AKP Muhammad Reza.

Saat diinterogasi, ketiga pelaku itu mengaku dua rekan lainnya yaitu EK dan HR masih tak diketahui keberadaannya. Sementara, satu lainnya berinisial MU sudah dibekuk personel Polsek Panipahan, Polres Rohil lantaran terjerat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

"Yang berhasil kita amankan adalah AR, RS dan PN. Sementara MU diamankan oleh Polsek Panipahan. EK dan HR, DPO. Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang Curas dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. 

Selanjutnya tiga tersangka ini kita tahan di Kantor Satreskrim 125 Polres Bengkalis Cabang Duri guna kepentingan lidik lebih lanjut," tukas Kasatreskrim AKP Muhammad Reza.** (Red/Brt)
Baca Juga