-->
Type Here to Get Search Results !

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Spesialis Motor di Masjid-masjid

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Kali ini merupakan kawanan curanmor spesialis Masjid yang mengincar kendaraan jamaah yang tengah melaksanakan ibadah.

Ada dua pelaku yang diringkus yakni pelaku inisial DPL alias Diki (24) dan pelaku inisial RA alias Aji (21), satu pelaku bernama Viki saat ini dalam pengejaran tim opsnal Polsek Bukit Raya. Lokasi pencurian kawanan ini baru terungkap di dua TKP yakni Masjid Radatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara dan Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko menyebut bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya.

Kemudian, berbekal rekaman CCTV petugas kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan.

"Pada Kamis kemarin, tim berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi yang berbeda, pelaku inisial DPL alias Diki ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, sedangkan pelaku RA alias Aji ditangkap di Kecamatan Tapung," terang Iptu Lambok, Sabtu (15/10/2022.

Dari hasil interogasi, pelaku inisial RA alias Aji mengakui perbuatan kriminalnya itu, yakni pada Jumat (23/9) di Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BM 4040 MAA.

"Di TKP ini, pelaku RA alias Aji ini beraksi bersama temannya bernama Viki yang kini masuk dalam DPO kita," ulas Iptu Lambok.

Selain itu, pada Sabtu (08/10/2022) pelaku kembali beraksi di Masjid Radatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara, di TKP ini pelaku menggasak sepeda motor jamaah salat subuh bersama rekannya inisial DPL alias Diki. Sepada motor jenis Vario hitam dengan nomor polisi BM 5655 AK.

"Para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di dua TKP ini, mereka beraksi diwaktu salat subuh," singkat Iptu Lambok.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana. (Red/Pas)
Baca Juga