-->
Type Here to Get Search Results !

PN Bengkalis Menangkan Tergugat Kasus Perlawanan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Duri

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya memenangkan tergugat, atas nama Juwita Marsel, terkait perlawanan eksekusi tanah dan bangunan di jalan Anggur Merah, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/18/2022) petang.

Sidang putusan perkara perdata ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketarin, didampingi hakim anggota Aldi Pangrestu dan Egnas, dengan dihadiri penggugat Andi Nursin Lubis, dan pihak tergugat atasnama Juwita Marsel diwakili Penasehat Hukum (PH) Farizal, Helmi Syafrizal dan Reno Arentino.

"Bagi saudara tergugat, dikasih waktu 14 jika akan melakukan upaya hukum lebih tinggi," ungkap Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketarin dalam persidangan.

Usai sidang, PH tergugat Reno Arentino, SH, MH bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.

"Alhamdulillah kita memenangkan dalam persidangan. Dan usaha kami tak sia-sia memperjuangan klien kami (Juwita Marsel," kata Reno didampingi dua PH lainnya Farizal, SH, Helmi Syafrizal, SH.

Sebelumnya, PH tergugat Farizal mengatakan, bahwa awal kliennya (Juwita Marsel) beberapa tahun lalu memenangkan lelang tanah dan bangunan melalui KPKNL Kota Dumai, dengan surat bukti sertifikat yang telah balik nama Juwita Marsel.

Akan tetapi, ketika Juwita Marsel mengajukan eksekusi, tiba-tiba muncul atas nama Andi Nursin Lubis menggugat ke PN Bengkalis, karena merasa dirugikan jika eksekusi tanah dan bangunan tersebut dilakukan. Sebab ia mengaku telah membeli tanah dan bangunan dari pemilik awal.

Dan pemilik awal kini sudah meninggal dunia. Sedangkan tanah dan bangunan sampai dilelang pihak KPKNL Kota Dumai, lantaran sebelumnya pemilik awal itu punya hutang dan tak bisa membayar.

Farizal sampaikan, Andi Nursin Lubis mengajukan gugatan ke Pengadilan hanya berbekal bukti kwitansi saja tanpa ada bukti lainnya. Sedangkan Juwita Marsel megang surat tanah berupa sertifikat atasnamanya sendiri. ** (Red/Brt)
Baca Juga