-->
Type Here to Get Search Results !

Polres Rokan Hilir Keluarkan SP3 Terkait Penyerobotan Lahan di Sekeladi Hilir

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Satreskrim Polres Rokan Hilir mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait penyerobotan lahan di Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih. 

SP3 dikeluarkan usai digelar Di Ruang Gelar Ditreskrimum Polda Riau. Pada Rabu (10/08/22).

Pelaksanaan gelar perkara dipimpin AKBP DR Azwar S.Sos, SH, MSi, MH (Kabag Wassidik), Pemapar Aipda Wira Adi Kusuma, Peserta Gelar, AKP Dasril, SH (Ps. Kanit 4 Subdit 1), AKP Eru Alsepa, SIK, MH (Kasat Reskrim Res Rohil), IPDA Eddy Siswanto (Panit 1 Subdit 4 Wassidik), Ipda Y.U. Sormin, SH (Kanit 2 Sat Reskrim), Ipda Januardi, S.IP (Panit Ditreskrimum), Ipda Beni Siswanto, SH (Ps. Panit 2 Bidkum), IPDA Pebri Topiq (Auditor Itwasda), Ipda Keken A.P, SH (Panit Ditreskrimum), Ipda S. Tampubolon (Kanit 1 Sat Reskrim) .

Dasar Penerbitan SP3 tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan bahwa terhadap hasil gelar perkara, Hasilnya disimpulkan bukan merupakan tindak pidana karena adanya sengketa keperdataan (Dispute) antara pihak pelapor Muhammad Tuah dan pihak terlapor Johanes Sitorus.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa penerbitan SP3 yang diberikan oleh pelapor Muhammad Tuah usai gelar perkara Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Polda Riau. 

"Proses gelar perkara ini dilakukan atas dasar Laporan Polisi sebelumnya Nomor LP / B / 298 / XI / 2021/ SPKT / Polres Rohil / Polda Riau, tertanggal 22 Nopember 2021. Lantaran Kedua belah pihak memiliki alas hak surat berupa SKGR dan SKT yang dikeluarkan dua Kepenghuluan kecamatan Tanah Putih, maka dilakukan gelar perkara di Polda Riau," jelasnya.

Hasil dan dasar pertimbangan penghentian perkara, bahwa diatas objek lahan bersengketa seluas 100 Ha tersebut, pelapor Muhammad Tuah memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Penghulu Sekeladi Hilir sedangkan pihak terlapor Johanes Sitorus memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Penghulu Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya, Lahan seluas 100 Ha yang diakui milik pelapor telah dikelola kerjasama investasi kebun kelapa sawit pola kemitraan antara Johanes Sitorus dengan Muhammad Jusuf pada tahun 2009 dan pada tahun 2011 dilakukan penanaman pohon kelapa sawit seluas 88 Ha dan sisanya seluas 12 Ha dikuasai oleh anak-anak dari Muhammad Jusuf.

Kemudian adanya keterangan para saksi yang tidak sesuai dengan keadaan saat itu dan mereka mengakui tidak menerima uang pembayaran pembelian lahan dari Muhammad Tuah, sehingga mereka menerima pembayaran ganti rugi dari Muhammad Jusuf melalui perantara Suwandi.

Terakhir, surat pernyataan dari pemilik lahan yang telah menerima uang ganti rugi atas peralihan lahan miliknya tersebut kepada Muhammad Jusuf. Sehingga dalam kasus ini Pelapor dan terlapor sama-sama memiliki alas hak sehingga diarahkan para pihak untuk menempuh jalur keperdataan (dispute). (Red/Honis)
Baca Juga