-->
Type Here to Get Search Results !

PN Bengkalis Gelar PS atas Perlawanan Terkait Kepemilikan Lahan dan Bangunan di Jalan Anggur Merah Duri

MANDAU (AktualBersuara.Com) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada Kamis (08/09/22) menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di jalan Anggur Merah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hal ini dilakukan atas perlawanan yang diajukan oleh Andi Nurdin Lubis (47) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ke PN Bengkalis No: 11/Pdt.Feb/2022/ PN Bls yang diterima pada tanggal 01 Maret 2022 (Disebut Pelawan) atas lahan milik Juwita Marsel warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis-Riau (Disebut Terlawan 1).

Pihak PN Bengkalis Aldi SH selaku Hakim Anggota PN Bengkalis melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tersebut.

Usai melakukan pemeriksaan Aldi SH mengatakan bahwa PS ini dilakukan guna mendengarkan keterangan pihak pelawan ataupun terlawan terkait objek sengketanya benar atau tidak.

"Itupun hanya sebatas mengenai luas, letak dan batas-batasnya, dan selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan untuk agenda kesimpulan," terangnya singkat.
Sementara itu kuasa hukum terlawan 1 
Helmi Syafrizal SH bersama Reno Refinor SH, MH usai PS kepada wartawan mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat dilakukan setelah adanya perlawanan dari pihak pelawan.

"Padahal lahan dan bangunan tersebut adalah milik klien kami Juwita Marsel selaku Terlawan 1, hal itu diperoleh setelah memenangkan lelang yang dilaksanakan secara resmi oleh pihak KPKNL Dumai beberapa waktu lalu. Namun saat akan dilakukan eksekusi oleh pihak PN Bengkalis ada perlawanan eksekusi dari pihak Pelawan. Atas putusan yang ditetapkan terhadap klien kami," kata Helmi Kuasa Hukum Terlawan 1.

Apalagi kepemilikan lahan dan bangunan tersebut sudah dibalik nama atas nama klien kami terlawan 1 (Juwita Marsel).

Ditambahkan bahwa minggu depan akan mengajukan kesimpulan terkait dengan pemeriksaan setempat ini dengan objek yang sama yang mereka ajukan perlawanan yang kita miliki ini.

"Setelah kesimpulan kita akan menunggu keputusan dari pengadilan, sejatinya asas perlawanan eksekusi ini tidak menunda eksekusi yang akan kita ajukan sebelumnya hanya saja sedang pencocokan dilapangan namun karena ada perlawanan maka terjadi penundaan sementara. Selaku kuasa hukum terlawan eksekusi 1 mengharapkan proses persidangan dapat dilakukan sedetail-detailnya mungkin terkait PS hari ini dengan prinsip keadilan dengan mendapatkan hak kami," pungkasnya.** (Red/Brt)
Baca Juga