-->
Type Here to Get Search Results !

KLHK RI Tahan Direktur dan GM PT SIPP, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba Sampaikan Apresiasi Ini

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora M.Si mengapresiasi langkah pihak Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Gakkum KLHK RI), dalam proses penanganan kasus Pencemaran Lingkungan yang disebabkan Limbah dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis, Riau, Rabu (28/09/22).

Apresiasi itu disampaikan Ganda Mora setelah penyidik KLHK RI Menahan EK (33) selaku Direktur Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP di Rutan kelas I Salemba dan AN (40) selaku Manager Pabrik Kelapa Sawit PT SIPP di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, sebagai diduga tersangka pencemaran lingkungan.

"SALAMBA mengapresiasi kinerja penyidik Gakkum KLHK RI yang telah Menahan dua tersangka diduga Pelaku Pencemaran lingkungan yang terjadi di kelurahan Pematang Pudu, Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Ganda Mora.

Selain itu, Ganda juga menyatakan apresiasinya. Menurutnya ini bukti keseriusan KLHK RI dalam penegakan hukum pada kasus pencemaran lingkungan ini.

"Penyidik KLHK RI, tidak hanya menahan manager, Namun juga menahan dan menetapkan Top Leader atau Direktur PT. SIPP sebagai Tersangka dugaan pelanggaran UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP, sehingga PT SIPP terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Ini bukti keseriusan KLHK RI," ungkap Ir Ganda Mora yang juga aktivis lingkungan yang getol melaporkan berbagai kasus kerusakan dan pencemaran Lingkungan ke Aparat Berwenang di Provinsi Riau.

Ditambahkannya, dukungan dari Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) untuk mengawal dan mengawasi penegakan hukum kasus ini hingga Vonis Majelis Hakim dalam persidangan nanti.

"Kami akan mensupport dan mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum, diutarakannya, dalam rangka pelestarian lingkungan, dan kami juga akan turut mengawasi kasus ini agar sanksi benar-benar diterapkan dari tingkat Penyidik, Jaksa Penuntut dan sampai ke Hakim, untuk memberikan sanksi berat yaitu sesuai ancaman Pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000," ungkapnya.

"Dengan kasus ini, semoga menjadi efek jera dan juga sebagai percontohan bagi Perusahaan Pabrik Kelapa sawit 'Nakal' yang ada di Indonesia, Khususnya di Riau agar tidak merusak dan mencemari lingkungan," tambah dia. ** (Red/Brt)
Baca Juga