-->
Type Here to Get Search Results !

Puluhan Ribu Masyarakat Dumai Dijamin JKN KIS, Pemko dan BPJS Kesehatan Jalin Kemitraan yang Baik

DUMAI (AktualBersuara.Com) - Guna meningkatkan kolaborasi dalam pelaksanaan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Dumai melaksanakan kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Pemerintah Kota Dumai yang dilaksanakan pada Rabu (20/07/22).

Fokus kegiatan kali ini membahas keberlangsungan Program JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) baik yang iurannya di bayarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kota Dumai.

Saat ini Pemerintah Kota Dumai tengah berupaya agar adanya penambahan atau peningkatan kuota untuk PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) untuk wilayah Kota Dumai, saat ini ada sekitar 38.089 data yang telah di entry ke dalam Siks Ng namun belum dapat diakomodir Kementrian sosial dikarenakan kuota PBI JK Kota Dumai telah terpenuhi.

Sampai dengan Juli 2022 jumlah peserta yang dijamin sebagai peserta PBI JK Sesuai SK Mentri sosial Nomor 119/HUK/2022 adalah sebanyak 78.730 jiwa.

Untuk kepesertaan pada segmen yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah Kota Dumai, Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan menyampaikan bahwa Pemda Kota Dumai berkomitmen untuk tetap menganggarkan dan mendaftarkan masyarakat Kota Dumai kedalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Beliau menambahkan sampai dengan bulan Juli Pemda Kota Dumai telah mendaftarkan sebanyak 82.926 jiwa ke program JKN-KIS.

Dijelaskannya, untuk tahun 2022 Pemerintah Kota Dumai telah menganggarkan masyarakat yang dapat dijamin iurannya oleh Pemda Kota Dumai sebanyak 94.390 Jiwa. 

Dalam Forum yang rutin dilaksanakan antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kota Dumai juga dilaksanakan Perpanjangan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Pemda Kota Dumai dalam hal ini perjanjian kerjasama ditandatangani antara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Dumai dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai. Di samping itu BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah juga membahas terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang sudah mulai diberlakukan pada beberapa Instansi Daerah.

“Instruksi ini diberlakukan untuk memberikan kepastian perlindungan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat serta optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS untuk itu perlu adanya komitmen serta dukungan dari Pemerintah Daerah," sebut Indra.

Ia menjelaskan agar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga dapat diterbitkan Peraturan Walikota yang baru terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

"Oleh karena itu, dalam mewujudkan Jaminan Kesehatan yang diimpikan rakyat Indonesia, perlu adanya dukungan yang kuat dari Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan, agar seluruh masyarakat khususnya di Kota Dumai dapat memiliki Jaminan Kesehatan (JKN), sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika harus mengakses layanan Kesehatan di Kota Dumai," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Harie Wibhawa.

Sebagai penutup dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolik kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat yang terdaftar dalam segmen PBI-JK. ** (Red/Brt)
Baca Juga