-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Ajak Perwakilan Kemenkeu Cegah Korupsi di Bumi Lancang Kuning

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Riau menerima kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Aula Lancang Kuning, Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Riau. Kegitan ini mengambil tema diskusi Audiensi, Koordinasi, & Sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II dan eselon III Kementerian Keuangan Provinsi Riau. Sementara dari pihak KPK yaitu Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Korsupgah Wilayah I, beserta tim KPK lainnya.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menjelaskan bahwa tindakan korupsi bersifat masif dan cenderung terencana.

“Hati-hati jika ada perbuatan korupsi yang sudah menjadi pengawasan KPK, maka dapat dipastikan tindakannya akan tercium sampai ke akar-akarnya dan seluruh pihak yang terlibat pasti akan terdeteksi,” kata Didik dikutip. Rabu (31/08/22).

Bersamaan dengan hal tersebut, ia juga dengan berulang menjelaskan konsekuensi hukum dari tindakan korupsi yaitu dapat dijerat dengan hukuman tertinggi yaitu hukuman mati.

KPK juga memberikan atensi ke pemerintah daerah dalam hal optimalisasi pendapatan daerah. Hal tersebut menjadikan KPK mengajak seluruh Instansi yang berhubungan dengan pemerintah daerah, salah satunya adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau untuk turut mencegah dan mengawasi pendapatan daerah beserta pemanfaatan asset daerah yang juga menjadi bagian dari aset negara.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Riau, Ismed Saputra menyebutkan bahwa pihaknya sangat mendukung segala upaya pencegahan korupsi.

"Ini dibuktikan dengan banyaknya unit kerja yang sudah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan juga Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dimana Kemenkeu RI menjadi Instansi pemerintah dengan capaian tertinggi di tingkat nasional," kata Ismed.
 
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari turut menanggapi terhadap hal tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama Tripartit yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) - Pemerintah Daerah.

“Saat ini di Riau sendiri sudah ada empat pemerintah kabupaten kota yang sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama. Sisanya masih ada sembilan pemerintah daerah yang terdiri dari delapan pemerintah kabupaten kota dan satu oemerintah provinsi yang akan tergabung dalam kerja sama ini dan direncanakan penandatangan dilaksanakan di bulan September yang sebelumnya sempat diundur dari bulan Agustus,” ungkap Ahmad Djamhari.

Ia menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini dapat menjadi salah satu sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pendapatan negara dan pendapatan daerah.

"Dikarenakan salah satu poin didalamnya adalah penegasan terkait pembagian objek pajak pusat dan daerah untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda maupun objek yang terlewat dari pengenaan pajak," jelasnya. (Red/Pas)
Baca Juga