-->
Type Here to Get Search Results !

Komitmen Bantu Masyarakat Dapatkan Layanan Hukum, Pemkab Bengkalis Selesaikan 68 Perkara Isbat Nikah di Mandau

MANDAU (AktualBersuara.Com) - Sebagai bukti kehadiran dan komitmen Pemerintah Daerah, bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menyelesaikan 68 perkara isbat nikah di Kecamatan Mandau.

Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu tahun anggaran 2022 tersebut dihadiri langsung Bupati Bengkalis Kasmarni Rabu, 24 Agustus 2022 bertempat di UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Mandau.

Diungkapkan Bupati Kasmarni, sidang isbat nikah ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis seluler dengan tujuan utama agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas.

"Kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercatat, tentunya sangat tidak kita harapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, hak waris dan lainnya. Jika kondisi seperti ini terus berlanjut dan tidak segera dicari solusinya, maka dapat menjadi beban pembangunan dimasa mendatang," jelas Bupati Kasmarni.

Oleh karena itu lanjut Bupati Kasmarni, Pemkab Bengkalis akan terus berupaya memberikan solusi agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat khususnya dalam dokumen kependudukan, dengan harapan dapat mewujudkan kehidupan keluarga yang lebih baik dan sejahtera seperti visi mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.

Melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya pasangan yang telah dikabulkan akan mendapatkan permohonan isbat nikahnya sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, akta nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis. 

"Pesan saya kepada seluruh masyarakat, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, sehingga tidak ada lagi pasangan suami istri yang tidak tercatat, dan solusi bagi yang sudah menjalani perkawinan secara tidak tercatat, maka segera ikuti perkawinan di Pengadilan Agama untuk dapat ditetapkan satus nikahnya secara hukum," pintanya.

Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Hasan Nul Hakim, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Toharuddin, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M.Rusydi serta peserta isbat nikah. ** (Red/Brt)
Baca Juga