-->
Type Here to Get Search Results !

Tipu Puluhan Orang dengan Janji Pekerjaan, Dua Pria Tua di Duri Ditangkap Polisi

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Petugas Satreskrim Polres Bengkalis telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus janjikan pekerjaan kepada korban di perusahaan subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). 

Aksi yang dilakukan oleh Hanafi dan Nasarudin sudah menipu puluhan orang dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, SIK, MH dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pria dalam perkara tindak pidana penipuan.

"Yang tangani perkara tindak pidana penipuan tersebut Polres Bengkalis, " jelasnya.

Kronologis kejadian, dijelaskan polisi, sebelumnya Nasarudin menelpon pelapor dan mengatakan bahwa ada PT NHL mau masuk ke Bangko, pelapor sebagai Humas dan rumah Ujang di jadikan mess dengan kontrak Rp 40.000.000 per tahun.

"Tolong carikan yang mau bekerja perlamaran Rp 3.500.000, carikan lima orang dulu kasih uang Rp 2.000.000. untuk sisanya dibayar setelah tanda tangan kontrak," katanya. 

Sesuai Permintaan Nasarudin, pada hari Jum'at tanggal 10 September 2021 sekira pukul 17.00 wib, Ucok dan Darmawan menjumpai Hanafi dan Nasarudin di cafe pondok biru jalan hang tuah Duri. 

Pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10.000.000 beserta menyerahkan 5 buah lamaran kerja kepada Hanafi dan Nasarudin dan mengatakan paling lama satu bulan Meraka sudah bekerja.

Beberapa hari kemudian, Nasarudin menelpon lamaran dan uang atas suruhan Hanafi, lalu pelapor menyerahkan uang serta lamaran kepada Nasarudin dan perbuatan tersebut berkelanjutan hingga berjumlah 56 lamaran ke PT NHL dan 7 ke perusahaan lain.

Kemudian Hanafi dan Nasarudin melakukan kegiatan interview di Bangko, MCU di Rumah sakit permata hati, training di LAM - Duri dan tanda tangan kontrak di sebuah rumah Jalan Mandau, Duri.

Pada saat tanda tangan kontrak, pelamar tidak boleh membaca atau memfoto hanya di suruh tanda tangan saja.

Setelah tanda tangan kontrak, pelapor menyicil hingga pembayaran selesai sesuai permintaan terlapor, korban mengalami kerugian Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Tidak memenuhi 2 kali pemanggilan polisi tanpa alasan yang jelas, akhirnya terlapor Hanafi di jemput di kediamannya langsung di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis cabang Duri sekira pukul 12.00 wib dari hasil pemeriksaan Hanafi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dari keterangan Hanafi menyebut rekannya Nasarudin, kemudian Tim pun langsung melakukan penjemputan Nasarudin dan berhasil di bawa ke kantor Sat Reskrim. Saat ini kedua tersangka sudah berada di rumah tahanan Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red/Fahrul)
Baca Juga