-->
Type Here to Get Search Results !

PTUN Pekanbaru Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat ke PMKS PT SIPP Terkait Perizinan

DURI (AktualBersuara.Com) - Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, terkait pencabutan perizinan berusaha di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Pada hari ini Senin 18 Juli 2022 pihak Majelis Hakim PTUN yaitu Darmawi, SH (Berhalangan Hadir), Selvie Ruthyarodh, SH, Erick S. Sihombing, SH dan Panitera Pengganti Agustin, SH, MH menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

Perkara PTUN tersebut bernomor : 28/G/2022/PTUN. PBR Penggugat PT. SIPP, Tergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.

Pada saat persidangan tersebut pihak tergugat juga hadir Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, M. Toyib, Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi, Kabag Hukum, Fendro, Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agis Sahputra, dan WSA LAW Firm Wan Subantriarti, SH, MH.
Sidang PS juga sempat terjadi adu argument anatara kedua pihak yaitu pihak Penggugat maupun Tergugat, terkait ingin mengecek kondisi kedalam PMKS PT SIPP bahwa PH Penggugat mengatakan sebelum mengajukan gugatan tidak beroperasi akan tetapi dibantah oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Fendro karena pada saat penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Tim Gabungan dari KLHK RI di tanggal 22 dan 23 April 2022 ternyata Penggugat PT SIPP masih tetap beroperasi karena penyegelan tungku bakar (BOILER) pabrik masih hidup ditandai asap dari cerobong pabrik serta  setelah dilakukan penyegelan pabrik masih beroperasi sampai dengan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK RI berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 347/Pen.Pid/2022/PN.BLS tepatnya di tanggal 9 Juni 2022.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid, SH saat ditemui seusai sidang tersebut menyebutkan bahwa pada hari ini obyek utama terkait surat keputusan dari Kepala DPMPTSP yaitu pencabutan izin dari PKS PT SIPP.

"Memang Obyek pencabutan perizinan tersebut dituangkan didalam plang yang sudah didirikan didepan pintu masuk PMKS PT SIPP, namun terjadi sengketa berada didalam," kata Mohd. Fendro Arrasyid, SH Senin (18/07/22).

Ditambahkannya, Pada hari ini kita melakukan survei bersama, baik dari Majelis Hakim, PH Penggugat dan pihak Tergugat. Jadi sudah selesai dilakukan terkait obyek sengketa.

"Memang hasilnya tadi PMKS PT SIPP tidak beroperasi atau produksi, namun kita tunggu saja dari persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat," terangnya.
Kita juga, diutarakannya, terkait dengan Obyek sengketa akan menambah beberapa bahan yang lainnya untuk sebagai bukti seperti penyegelan yang dilakukan oleh pihak KLHK RI di Persidangan nanti.

"Sidang selanjutnya direncanakan akan digelar Minggu depan, dengan agenda mendengarkannya saksi yaitu di PTUN Pekanbaru," pungkasnya.

Sidang PS tersebut juga dihiasi dengan "Aksi Damai" dari puluhan warga yang terdampak akibat Limbah PMKS PT SIPP Duri dengan membawa beberapa spanduk mereka juga menyambut rombongan Majelis Hakim saat datang menuju lokasi.

Salah satu isi Spanduk dibawa puluhan warga yang terdampak oleh Limbah tersebut ialah "Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap PT SIPP", lalu ada juga "Masyarakat Mendukung Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) serta aparat penegak hukum menutup dan Mempidanakan PT SIPP".

Sidang PS tersebut juga berjalan dengan baik dan damai sampai selesai tanpa ada sedikit pun bentrok atau hal yang tidak diinginkan terjadi. ***
Baca Juga