-->
Type Here to Get Search Results !

Pra Peradilan PMKS PT SIPP, Saksi Ahli: Jika Tersangka Melarikan Diri Hakim Tidak Dapat Terima

JAKARTA (AktualBersuara.Com) - Pihak Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) mengajukan gugatan sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait penetapan sebagai Tersangka terhadap Saudara Erik Kurniawan dan penahanan Agus Nugroho oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Sidang Prapid digelar pada hari ini, Rabu (13/07/22) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A tepatnya Ruang sidang Purwoto Ganda Subrata, sebagai Hakim Ketua, Panji Surono, SH, MH dan Panitera Pengganti Fakhri Hamid, SH, MH. Lalu pada sidang Prapid tersebut PMKS PT SIPP sebagai Pihak Pemohon sedangkan KLHK RI sebagai Pihak Termohon.

Agenda Persidangan Hari ini pengajuan alat bukti surat dari pihak pemohon dan termohon. Di mana pihak Pemohon mengajukan 41 alat bukti akan tetapi Alat Bukti P-28 Kosong, sedangkan dari pihak termohon mengajukan 81 alat bukti.

Kemudian persidangan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi ahli dari pihak pemohon dan pihak termohon sidang Pra Prapid hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak yaitu PMKS PT SIPP dan KLHK RI.

Dari pihak PMKS PT SIPP menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu bagian Pidana dan Lingkungan sementara pihak KLHK RI hanya satu orang saksi mencakup dua bagian.

Sidang Prapid berjalan berjalan dengan alot dengan banyak pertanyaan dari kedua pihak kepada saksi ahli dan sempat dihentikan oleh Hakim Ketua, Panji Surono, SH, MH, lalu kemudian dilanjutkan kembali.

Saksi ahli dari pihak KLHK RI, Abdul Wahid Oscar pada saat sidang Prapid tersebut menyebutkan tidak ada istilah Calon Tersangka di dalam KUHAP, yang ada adalah panggilan sebagai saksi bukan sebagai Calon Tersangka. Setelah di panggil dan di periksa sebagai saksi maka Penyidik berwenang menetapkan sebagai Tersangka setelah mempunyai 2 (dua) alat bukti.

“Kalau dalam masa penyelidikan itu namanya peningkatan status, jadi ketika seorang saksi banyak yang terjadi di Kepolisian atau dimana pun untuk diminta keterangan ada inidikasi ditemui oleh Penyidik bisa saja ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Abdul Wahid Oscar.

Ditambahkannya, Dalam kenyataan seorang saksi tersebut sebagai Direktur dan ia mengetahui tentang keseluruhan perusahaan, lalu Penyidik dalam Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), dan dia dipanggil, ketika memberikan keterangan loh kok kamu biangnya dan itu bisa ditetapkan sebagai Tersangka.
Lalu, diutarakannya, Terus sanksi administrasif sesuai Undang-undang No 32 Tahun 2009 Pasal 78 mengatakan “Sanksi Administratif sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana” ini membuktikan bahwa sanksi administratif, Pidana maupun perdata bisa sekaligus berbarengan di karenakan Undang-Undang Lingkungan Hidup ini Khusus.

“Lalu ada juga ketika di panggil sebagai saksi sudah 2 kali tidak hadir, 2 kali sudah di panggil sebagai Tersangka tidak hadir, maka sudah menjadi kekuasaan penyidik dan bisa di jemput paksa, pelaksanaan jemput paksa tidak di jumpai juga di alamat identitas tersangka tersebut maka tersangka sudah melarikan diri,” tuturnya.

Diujarkannya, Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018 menyebutkan Dalam hal Tersangka melarikan diri maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasehat hukum atau keluarganya.

“Maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat di terima,” tegasnya.

Sementara itu Hakim Ketua, Panji Surono, SH, MH mengatakan terimakasih kepada saksi ahli yang telah memberikan keterangan atau pendapatnya pada persidangan Pra Peradilan pada hari ini.

“Sidang akan dilanjutkan besok Kamis 14 Juli 2022, sekitar pukul 13.00 dengan agenda kesimpulan dan diminta kepada kedua belah pihak baik dari Pemohon maupun Termohon agar bisa hadir,” pungkasnya.

Diketahui bahwa pihak dari Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI sudah menetapkan bahwa pihak PMKS PT SIPP yang beroperasi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terbukti sudah melakukan Pencemaran Lingkungan dari Limbah yang mereka keluarkan.

Lalu, pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 19.07 wib pihak Penyidik Gakkum KLHK RI juga sudah menahan General Manager (GM) Agus Nugroho atas Dugaan Pencemaran Lingkungan tersebut.

Bukan hanya itu saja sang Direktur atau Penanggung Jawab dari PMKS PT SIPP yaitu Saudara Erik Kurniawan juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Gakkum KLHK RI dan diduga melarikan diri. ***
Baca Juga