-->
Type Here to Get Search Results !

Persoalan PT SIPP, Pemkab Bengkalis Buka Suara Beberkan Sejumlah Fakta

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Menyikapi isu terkait permasalahan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang terus bergulir, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui beberapa Instansi terkait akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Isu-isu yang berkembang dan terus dihembuskan belakangan ini dinilai oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis cukup meresahkan, mengingat terdapat berita hoax dan jauh dari kebenaran. 

Seharusnya sempat pada salah satu media online yang berkantor di Medan Sumatera Utara bahwa Penyidik ​​KLHK RI Ardhi Yusuf ditangkap oleh Polres Bengkalis karena.

Melakukan tindakan penculikan dan penyekapan terhadap salah satu karyawan PT. SIPP di bawah todongan senjata api. Hal ini kemudian langsung diklarifikasi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Meki Wahyudi sebagai berita hoax. 

Disisi lain Plt. Kepala Dinas Hidup Kabupaten Bengkalis, Azmir saat dihubungi pada Jum'at 8 Juli 2022 menyampaikan bahwa masalah Lingkungan PT. SIPP sudah dimulai sejak tahun 2017.

Saat itu dilakukan pengawasan terhadap kepatuhan PT. SIPP dalam melaksanakan pelanggaran di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan penemuan-penemuan PT. SIPP tidak mematuhi aturan serta Izin Lingkungan. Setelah itu, pengaduan terus berkembang dengan pengaduan masyarakat terhadap dugaan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT.SIPP yang dilakukan setelah mengadukan pengaduan ternyata hal tersebut terbukti," ujar Azmir.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis pun tidak serta merta melakukan tindakan keras kepada PT. SIPP. Hanya memberikan sanksi teguran tertulis pada Maret 2018, namun PT. SIPP tidak melakukan teguran tertulis tersebut.

DLH Bengkalis kemudian meningkatkan sanksi menjadi sanksi paksaan pemerintah pada Januari 2019. PT. SIPP tidak melaksanakan perintah dalam paksaan pemerintah tersebut. Sehingga pada 29 Juni 2021, PT. SIPP kembali dikenakan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan produksinya. 

Hal ini merupakan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK RI berdasarkan Surat Nomor: S.910/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 untuk menerapkan sanksi administratif terhadap PT. SIPP atas temuan Pejabat Pengawas BPPHLHK terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SIPP yang nyata-nyata telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan. 

“Jadi tidak benar jika dikatakan pemasalahan PT. SIPP adalah masalah biaya,” ungkap Azmir. 
Untuk diketahui, Pemkab Bengkalis telahmemberikan waktu 6 (enam) bulan bagi perusahaan melaksanakan sanksi paksaan pemerintah. Namun sampai dengan tenggat waktu yang diberikan tidak melaksanakannya, kecuali dalam hal pembayaran denda.

"Akhirnya suka tidak suka Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus menerapkan sanksi berikutnya yaitu tindakan pelanggaran pelanggaran perizinan berusaha," terang Azmir. 

Lebih lanjut Azmir menyatakan akibat ketidakpatuhan dan keengganan perusahaan melaksanakan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengabaian sanksi saat ini, PT SIPP menghadapi tindak pidana lingkungan hidup oleh Penyidik ​​KLHK RI. 

“Seluruh sanksi yang diterapkan tidak akan diterapkan dan perusahaan tetap melakukan pembuangan air limbah ke sungai tanpa pengolahan dan tanpa menimbulkan pencemaran. Hal ini tentu saja merupakan tindak pidana," tutup Azmir.

Sementara dihubungi secara terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad menyesalkan pemberitaan yang juga-nyeret namanya. 

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Edwin dan Irpan Syarifuddin) dugaan dugaan korupsi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang menerima gratifikasi dan bahwa berwenang melalui modus penerimaan pembayaran denda dari PT. SIPP sebesar Rp.101.000.000 adalah tidak benar. 

Proses pemberian sanksi dan penetapan denda yang diberikan kepada PT. Proses SIPP nya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sesuai peraturan yang berlaku dan telah disetorkan ke kas negara tanggal 8 Oktober 2021 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) : F06B748VUJACBNBG. 

“Coba manajemen mereka cek ke Direktorat Jenderal Anggaran itu sudah disetor ke kas negara. Lagi pula saya tidak tahu apa-apa tentang denda tersebut, karena prosesnya dilaksanakan oleh DLH Bengkalis yang penagihannya bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara,” ungkap Basuki. 

Lebih lanjut Basuki menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat terbuka terhadap investor yang berinvestasi di Kabupaten Bengkalis, namun tentu saja harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita tidak anti investasi tapi tentu saja investor harus tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku baik terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, perpajakan, dan lain-lain serta harus peduli terhadap masyarakat yang ada disekitarnya,” tegas Basuki. ** (Red/Brt)
Baca Juga