-->
Type Here to Get Search Results !

Pemkab Bengkalis Menang Gugatan Banding PTUN vs PT SIPP, Begini Penjelasannya

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Perkembangan kasus PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) terus bergulir, yang terbaru redaksi menerima kabar terkait kandasnya upaya banding PT. SIPP di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dengan Perkara Nomor: 133/B/2022/PT.TUN.MDN yang mengadili banding PT. SIPP atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Bupati Bengkalis selaku Pihak Tergugat. 

Diketahui PT. SIPP sebelumnya telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Pekanbaru Perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.Pbr dengan objek sengketa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang Beralamat di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Dimana dalam Keputusan Bupati Bengkalis memerintahkan kepada PT. SIPP untuk melaksanakan 9 item paksaan pemerintah dengan tenggat waktu selama 6 bulan terhitung sejak tanggal terbitnya Keputusan yang dimaksud. 

PT. SIPP kemudian hanya melaksanakan item ke-9 yakni perintah untuk membayar denda yang tagihannya dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Saputra, SH. 

Adapun 8 item sanksi paksaan pemerintah lain nya tidak dilaksanakan oleh PT. SIPP dan justru mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Pekanbaru. 

Setelah akhirnya menjalani proses di PTUN Pekanbaru pada tanggal 1 Maret 2022 Majelis Hakim PTUN yang mengadili Perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.Pbr akhirnya memutus dengan Amar Putusan, kesatu menolak gugatan Pekanbaru untuk seluruhnya, kedua mewajibkan Tergugat untuk menetapkan penetapan Penggugat memberikan ganti kerugian berupa: 150 (seratus lima puluh) bibit sawit siap tanam dan 5.000 (lima ribu) bibit/benih ikan siap tebar peruntukan keseluruhan bagi pemulihan lingkungan hidup/perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Penggugat, ketiga penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 13.843.500,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah). 

Atas putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru tersebut PT. SIPP kemudian mengajukan banding ke PT TUN Medan. 

Saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmat Budiman membenarkan bahwa PT TUN Medan telah memperkuat Putusan PTUN Pekanbaru yang artinya kembali memenangkan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat. 
"Iya benar, saya sudah menerima laporan tersebut (Putusan Banding PT TUN Medan,red) dari Kasi Datun Sdr Agis Saputra sebagai salah satu Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis dalam peran nya sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk detailnya silahkan hubungi Kasi Datun ya!?, " jawab Kajari Bengkalis.

Lebih lanjut Kasi Datun Kejari Bengkalis Agis Saputra menambahkan bahwa Putusan Banding tersebut sudah tayang di laman e-Court yang merupakan sistem informasi peradilan elektronik Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

"Benar. Sudah tayang di laman e-Court, resmi itu, kita tinggal menunggu menunggu putusannya saja" ungkap Agis saat di tanya terkait Putusan Banding PT TUN Medan. 

Agis kemudian menambahkan bahwa Putusan Banding yang dimaksud baru saja diputus oleh PT TUN Medan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022.

Pada waktu yang bersamaan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Azmir saat diminta pernyataan terkait informasi Putusan Banding PT TUN Medan menyampaikan bahwa telah menerima laporan dari stafnya berupa hasil tangkapan layar (screen shot) laman e-Court yang berisi Amar Putusan Banding PT TUN Medan terkait PT. SIPP pada Rabu malam tanggal 13 Juni 2022. 

"Iya, saya sudah menerima laporan sekaligus screen shot amar putusannya dari Sekretaris saya Ed Efendi dan Kabid Penaatan Agus Susanto tadi malam. Hal ini tentu saja kita syukuri bersama bahwa supremasi hukum dan kewibawaan pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus kita tegakkan". 

"Kami dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Para Pihak yang menangani perkara ini di PTTUN Medan yang secara objektif telah memperkuat Putusan PTUN Pekanbaru" ujar Azmir. 

"Jangan lupa ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu DLH Bengkalis dalam menangani kasus-kasus PT. SIPP ini khusus nya kepada Bupati Bengkalis dan Kajari Bengkalis yang telah memberikan perhatian dan dukungan yang sangat besar untuk menyelesaikan seluruh upaya hukum yang diberikan," tutup Azmir.

Selanjutnya awak media meminta konfirmasi dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid, SH. Saat dihubungi Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis mengaku sedang berada di luar Bengkalis dalam rangka tugas kedinasan. 

"Saya berada di luar Bengkalis dalam rangka kedinasan, Alhamdulillah kita menang di PT TUN Medan," ucap Fendro. 

Saat ini kita juga sedang dalam proses persidangan atas gugatan PTUN PT. SIPP dengan objek sengketa Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis terkait Perizinan Berusaha PT. SiPP dan terus mengembangkan proses penyidikan tindak pidana lingkungan hidup PT. SIPP yang sedang ditangani oleh KLHK RI. 

"Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan oleh PT. SIPP, itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum lingkungan hidup yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia," papar Fendro melalui telepon.

Saat ditanya upaya hukum apa lagi yang dapat dicapai oleh PT. SiPP, Fendro menjawab singkat "silahkan tanya saja ke mereka, kita (Pemerintah Kabupaten Bengkalis) siap menghadapi upaya-upaya hukum tersebut.

Tak cukup sampai disitu, awak media juga meminta tanggapan dari Penasehat Hukum Pemkab Bengkalis Sdr. Wan Subantriarti, SH, MH dari WSA Law Firm via WA sekaligus meminta hasil tangkapan layar e-Court Amar Putusan Banding PTTUN Medan.

Dalam balasannya Wan Subantriarti menyampaikan bahwa Amar Putusan Banding PTTUN Medan singkat saja dan akan mengirimkan teks tertulisnya kepada awak media. Wan Subantriarti kemudian menambahkan bahwa berkat sinergitas yang baik dari semua pihak terkait baik dari Pemkab Bengkalis, Kejari Bengkalis dan masyarakat, serta dukungan dari berbagai pihak termasuk dari pihak media, telah motivasi tersendiri bagi WSA Law Firm untuk terus mengawal dan memberikan seluruh hukum yang harus dicapai oleh Pemkab Bengkalis dalam penuntasan kasus PT. SIPP. 

"Kami juga berterima kasih atas kepercayaan Pemkab Bengkalis kepada kami untuk terlibat dalam penuntasan kasus ini. Nanti kita kirim amar putusan nya," tulis Wan Subantriarti.

Adapun Putusan Banding Nomor: 133/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 13 Juli 2022 yang dirilis oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, Amar Putusan Banding nya adalah sebagai berikut: Mengadili

1. Menerima Permohonan Banding Penggugat/Pembanding.

 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR tanggal 1 Maret 2022, yang dimohonkan banding tersebut.

3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 250.000. ** (Red/Brt)
Baca Juga