-->
Type Here to Get Search Results !

Pansus Kerjasama Daerah Bahas Beberapa Potensi yang Ada di Kabupaten Bengkalis

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Pansus kerja sama daerah yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, pada Jum'at (22/07/22).

Wakil ketua I Syahrial, ST.,M.Si saat membuka acara menyampaikan beberapa potensi yang menjadi perhatian, beberapa diantaranya kawasan industri yang berada di Desa Buruk Bakul yang belum aktif dilakukan, dengan adanya Perda kerja sama daerah ini maka dapat memunculkan investasi untuk daerah tersebut.

Kemudian objek wisata di Kabupaten Bengkalis seperti wilayah Rupat juga memiliki potensi PAD, namun hasil belum sepenuhnya di dapat, maka dari itu Pansus mencari solusi bagaimana kawasan objek wisata itu bisa mendapatkan keuntungan dari Perda kerja sama ini.

"Poin selanjutnya yaitu mengenai Ticketing Ro-Ro, Sampai hari ini kami belum dapat menemukan kerja sama dengan provinsi, MoU nya seperti apa agar Bengkalis bisa mendapatkan PAD," terangnya.

H. Adri selaku ketua Pansus menambahkan, tim Pansus kerja sama daerah telah melakukan konsultasi ke provinsi serta Kemendagri untuk mendapatkan informasi terkait dengan Ranperda kerja sama daerah ini guna dapat diperbaiki dan disinkronkan.

"Ada poin-poin kerja sama yang telah terbentuk dan berjalan tetapi Kabupaten Bengkalis belum dapat apa-apa, kami berharap rencana kerja pemerintah kedepannya dapat lebih ditertibkan lagi," tutur H. Adri.

Ia berharap dengan adanya Perda ini dapat dijadikan payung hukum kerja sama antar daerah maupun pihak ketiga terhadap potensi-potensi yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yaitu Mirsyahwal menjelaskan, ada beberapa poin penting yang tidak bisa diatur di dalam Ranperda ini, tetapi harus diakomodir.

Dian Rachmadani selaku Kepala Bagian Kerja Sama juga menambahkan sekretariat daerah dibentuk untuk bekerja sama dengan daerah lain sedangkan tim koordinasi setiap tahun harus ada dan apabila ada penawaran kerja sama dengan pihak ketiga dan lainnya draft kerja sama tersebut harus didiskusikan dahulu.

Dengan adanya pemetaan fungsi dan peran, Syahrial mengatakan bagian kerja sama daerah ini diberi bagian untuk menganalisa. Kepala daerah perlu memberi penjelasan kepada masing-masing pihak kerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait supaya masyarakat mengetahuinya.

"Apapun yang berkaitan dengan kerja sama sesuai dengan PP 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah wajib diketahui dan diputuskan dalam tim koordinasi daerah dan secara detail diatur oleh peraturan kepala daerah karena penguatannya ada di kepala daerah. Bagian hukum dan kerja sama diminta untuk menulis serta merancang apa yang telah disampaikan dalam pertemuan ini supaya Ranperda yang akan disusun bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang telah direncanakan," tutup Syahrial. ** (Red/Brt)
Baca Juga