-->
Type Here to Get Search Results !

Pabrik Sawit PT SIPP "Kalah" di PTTUN Medan, Prapid juga "Keok" di PN Jakarta Pusat

JAKARTA (AktualBersuara.Com) - Pihak Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang beralamat Jalan Rangau KM 06, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mengajukan gugatan sidang Pra Peradilan (Prapid) nomor : 8/PID.PRA/2022/PN.JKT.PST terkait penetapan sebagai Tersangka terhadap Saudara Erick Kurniawan (Penanggung Jawab/Direktur) dan penahanan Agus Nugroho (General Manager) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI)

Sidang Prapid tersebut digelar bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jakarta Pusat diruangan Sawarta sebagai dipimpin oleh Hakim Tunggal Panji Surono SH MH.

Agenda sidang pada hari ini Rabu 20 Juli 2022 adalah putusan atas Praperadilan yang diajukan oleh pihak PMKS PT SIPP karena ditetapkannya saudara Erick Kurniawan sebagai tersangka dan ditahannya Agus Nugroho.

Hakim Tunggal, Panji Surono, SH, MH saat memimpin sidang tersebut memutuskan MENOLAK Prapid yang diajukan oleh pihak PMKS PT SIPP atas ditetapkan saudara Erick Kurniawan sebagai Tersangka dan ditahannya Agus Kurniawan oleh Penyidik KLHK RI.
"Eksepsi Termohon yaitu KLHK RI diterima, maka permohonan pemohon dinyatakan ditolak," kata Hakim Tunggal, Panji Surono, SH, MH.

Sementara itu pihak Tim Hukum KLHK RI, Muhnur, SH, MH saat dimintai keterangannya mengatakan Kami dari tim kuasa hukum sejak awal menyakini apa yang menjadi alasan praperadilan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi tersangka.

"Hal ini sudah terlihat jelas dari rangkaian susunan peristiwa yang mereka ajukan ke Pengadilan Kelas 1A Jakarta Pusat," ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya sangat mentaati isi putusan pada sidang Prapid tersebut dan akan melanjutkan proses Penyidikan atas nama Tersangka saudara Erick Kurniawan dan saudara Agus Nugroho.

"Untuk Tersangka Erick Kurniawan tidak beritikad baik dan melawan proses hukum dengan cara-cara mangkir setiap panggilan dari Penyidik. Pasca putusan ini sah dan menyakinkan penyidik akan menetapkan Tersangka Erick Kurniawan masuk ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Pusat Menolak Permohonan Pemohon gugatan Prapid PMKS PT. SIPP untuk seluruhnya," pungkasnya. ** (Red/Brt)
Baca Juga