-->
Type Here to Get Search Results !

Polres Bengkalis Bantah Isu Penangkapan Oknum PNS KLHK RI di PMKS PT SIPP Duri

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Belakangan heboh pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) melakukan kegiatan Penyitaan di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) ditangkap oleh Polres Bengkalis, Polda Riau.

Jelasnya, penangkapan terhadap oknum PNS itu dilakukan atas dugaan telah melakukan penyekapan terhadap salah satu Security PMKS yang berlokasi di Kilometer 6 jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Kala ditelusuri, informasi yang termuat ternyata Hoax.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi saat dikonfirmasi membantah penangkapan tersebut dan menyebutkan pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap Oknum PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana telah diberitakan oleh salah satu media online baru-baru ini.

“Gak ada kita melakukan penangkapan seperti yang diberitakan dan kami tidak tahu mereka dapat info dari mana,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi lewat sambungan telepon selularnya, Sabtu (11/06/22).

Ia menegaskan, setiap aksi pengungkapan suatu tindak pidana maupun penangkapan pelaku kejahatan bakal segera dipublikasikan dengan melibatkan awak media yang aktif meliput di Negeri Junjungan.

“Ya kalau ada (penangkapan, red), pasti sudah kita sampaikan ke rekan-rekan sekalian (awak media, red). Nah, dalam berita tersebut juga tidak ada pernyataan atau keterangan dari kita selaku jajaran Satreskrim Polres Bengkalis, itukan sudah jelas Hoax atau Berita Bohong dan tidak sesuai fakta apakah benar ada penangkapan atau tidak,” tutur kasat Reskrim Polres Bengkalis mengakhiri.

Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa pihak Gakkum KLHK RI tidak ada melakukan penyekapan, yang dilakukan oleh pihak KLHK RI hanya meminta Suardi (Security) menandatangani berita acara penyitaan. Dimana, Pengadilan Negeri Bengkalis telah melakukan penetapan persetujuan penyitaan Terhadap PMKS PT SIPP.

Terpisah, menanggapi pemberitaan penangkapan tersebut, Aktifis lingkungan Yayasan Sahabat Alam Rimba, Ir Ganda Mora M. Si yang getol melaporkan kasus pencemaran lingkungan dan kerusakan Alam, menyayangkan pernyataan Drs. Syaiful Syafri, Ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut, terkait penyekapan terhadap Securiti tersebut.

“Kami sebagai aktivis lingkungan sangat menyayangkan statemen Drs. Syaiful Syafri, MM selaku ketua Dewan Penasehat KBPP Polri Sumut, yang menyatakan penyekapan terhadap Securiti PMKS PT SIPP. Karena setiap pernyataan harus dapat dibuktikan kebenaranya dan harus ada saksinya, kalau hanya pengakuan tanpa bukti bisa mengarah ke provokasi, seakan-akan pihak penegak hukum salah dalam menjalankan tugas,” ungkap Ganda.

Sebagai aktivis lingkungan hidup, pihaknya mendukung penuh KLHK RI dan Polri untuk menindak tegas perusahaan perusak lingkungan. 

"Kami tidak anti investasi, namun, setiap investasi harus memenuhi seluruh aturan terutama AMDAL dan Pengelolaan lingkungan yang baik,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Ganda mendesak agar Pihak penegak hukum tidak berhenti mengungkap dugaan kasus pencemaran lingkungan ini. 

“Kami berharap, segera dan terus ditindaklanjuti,” sebut Ir. Ganda Mora M.Si yang juga ketua DPD BARA-JP Riau ini. ** (Tim)
Baca Juga