-->
Type Here to Get Search Results !

Menteri KLH RI: Penangan Kasus Pencemaran Lingkungan PT SIPP Sesuai Prosedur

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Setelah dibantahnya pemberitaan penangkapan PNS KLHK RI oleh Polres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Sabtu (11/06/22) kemarin. Kini giliran Menteri LHK RI, Siti Nurbaya memberikan tanggapan terkait Pemberitaan tersebut,

Ia menerangkan bahwa kronologis penanganan kasus PMKS PT SIPP yang berlokasi di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Ria, Senin (13/06/2022).

Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Direktur PHP Nomor SP.Gas/PHPLHK-TPLH/PPNS/06/2022, Saudara Ardi Yusuf (AY) PPNS - PPLH melaksanakan Penyidikan, termasuk Penyegelan terhadap PT. SIPP. Keterangan yang disampaikan Menteri LHK RI, Siti Nurbaya kepada awak media.

Kemudian, Ardi Yusuf meminta bantuan personil kepada Seksi Gakkum di Pekanbaru. Yang selanjutnya ditugaskan 2 orang personil Anggota SPORC Roni Hardi Putra SH dan M Ismet untuk melakukan pendampingan/pengawalan kegiatan dimaksud.

"Sebagaimana Protap, Personil SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi Surat Tugas dan Senjata Api," ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya, sebagaimana dikutip dari media online RiauLapor.com. Sabtu (11/06/22).

Pada tanggal 8 Juni 2022, Tim Penyidik Dit. PHP Gakkum LHK melakukan penyegelan mesin pabrik PT. SIPP dengan disaksikan oleh Suardi selaku Kepala Pengamanan/Securiti PT. SIPP.

Pada tanggal 9 Juni 2022 Tim Penyidik KLHK meminta Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pada tanggal 10 Juni 2022 penetapan Sita dari Pengadilan Negeri Bengkalis di serahkan kepada Perwakilan Pihak Perusahaan.

"Berhubung pada waktu itu listrik mati di areal perusahaan, Suardi diajak oleh Tim, untuk mencari tempat print BA (Berita Acara, red) Penitipan Barang yang sudah disegel oleh petugas, untuk dititipkan kembali kepada pihak PT. SIPP. Setelah BA Penitipan diserahkan kepada Suardi, Tim kembali ke Pekanbaru," kata Siti Nurbaya.

Adapun kronologis Penanganan kasus PT. SIPP di Kabupaten Bengkalis oleh Dit PHP Gakkum LHK adalah sebagai berikut:

▪︎ Kasus tersebut berawal dari upaya merespon Pengaduan dari Pemda Kabupaten Bengkalis pada bulan November 2021.
▪︎ Pada bulan Januari di klarifikasi oleh Penyidik Gakkum KLHK.
▪︎ Pada bulan Maret, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Gakkum KLHK RI.
▪︎ Pada bulan April Penyegelan pabrik oleh Dit PPSA yg kemudian diproses lebih lanjut dengan kegiatan lidik dan sidik oleh Dit. PHP Gakkum KLHK RI.
▪︎ Pada bulan Mei 2022, Penyidik menetapkan 2 org Tersangka An. Agus Nugroho (ditahan) dan An. Erick Kurniawan (tidak memenuhi panggilan).

Dikarenakan pabrik PT. SIPP tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki, maka untuk menghentikan pencemaran tersebut Penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin Genset yang dimaksud agar kegiatan pabrik tidak berjalan.

Penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Bengkalis dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum.

Diketahui dalam perkara tengah ditangani oleh KLHK RI ini sudah ada dari Management PMKS PT SIPP ditahan yaitu General Manager Agus Nugroho yang dititipkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Lalu, Direktur atau Penanggung Jawab dari PMKS PT SIPP hanya sekali datang dari pemanggilan penyidik Gakkum KLHK RI dan untuk seterusnya terus mangkir hingga sudah ditetapkan sebagai Tersangka. ** (Tim)
Baca Juga