-->
Type Here to Get Search Results !

Sah! DPRD Riau Sahkan Perda Bank Riau Kepri Syariah, Semoga Bisa Menangkis Riba

PEKANBARU (AktualBersuara.Com) - Peraturan Daerah (Perda) konversi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sudah disahkan pada Kamis (19/05/2022) kemarin. 

Perda tersebut disahkan pada sidang paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap rancangan Perda Provinsi Riau, tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2022.

Perda ini tentang perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan Riau dari perusahaan daerah, menjadi perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Riau sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur.

Wakil ketua DPRD Riau, Agung Nugroho memiliki harapan besar dengan pengesahan BRK Syariah ini.

Menurutnya dengan sudah konversi maka bisa menghilangkan sistem riba yang selama ini dianggap membuat sebagian orang enggan untuk memanfaatkan layanan perbankan itu.

"Harapan kita sistem dan semua bentuk di Bank ini nantinya tidak ada lagi ribanya. Kita minta semangat BRK syariah ini betul-betul bisa menghilangkan riba," kata Agung Nugroho, Jumat (20/05/2022).

Agung mengatakan, menghilangkan riba ini diminta baik itu untuk nasabah maupun pegawai BRK itu sendiri.

"Kita akan mengawal hal ini. Karena memang semangat syariah adalah semangat tanpa riba," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus Konversi BRK Syariah, Karmila Sari menyampaikan laporan hasil kerja Pansus Ranperda tersebut. 

Ia mengatakan, bahwa menyikapi perkembangan zaman yang terus maju secara signifikan, maka BRK harus meningkatkan kualitas dalam mengikuti perkembangan pasar dengan cara konversi ke syariah.

"Pengembangan industri syariah oleh pemegang saham dan pemerintah harus terus dikembangkan secara konsisten berdasarkan prinsip syariah," kata Karmila.

Konversi BRK Syariah ditujukan agar bank tersebut tetap eksis. Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau juga agar tetap jadi pemegang saham mayoritas dengan capaian kursi saham mayoritas sebesar 51 persen.

"Kemudian, BRK Syariah merupakan BUMD Pemprov Riau, jadi tetap harus meningkatkan dividen bagi pemegang saham,"jelasnya.

Karmila juga menambahkan, BRK Syariah perlu meningkatkan kemampuan teknologi dan informasi layanan dengan menyediakan fitur atau fasilitas perbankan, yang dibutuhkan nasabah dilakukan secara aman cepat.

"Makanya BRK Syariah perlu menempatkan komisaris yang memiliki pemahaman tentang syariah serta memiliki latar belakang sebagai pebisnis," tandasnya. (Red/Pas)
Baca Juga