-->
Type Here to Get Search Results !

Kasus Korupsi, Tipikor Satreskrim Rohil Serahkan Barang Bukti ke JPU Kejari Rohil

ROHIL (AktualBersuara.Com) - Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan penyerahan berkas tahap II atas nama tersangka MID dan HS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Berkas ini atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas TA 2019.

Salah satu barang bukti yang diserahkan Penyidik yaitu uang tunai sebesar Rp 411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Rokan Hilir yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan. 

Polres Rohil melalui keterangan resminya mengungkapkan, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Para tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.

Para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Red/Fahrul)
Baca Juga