-->
Type Here to Get Search Results !

Bolak-balik Masuk RS, JKN-KIS Hapus Keresahan Hawa akan Biaya Berobat

BENGKALIS (AktualBersuara.Com) - Hawa Sitompul (79) adalah nenek dari enam orang cucu yang kesehariannya tinggal bersama anaknya di Kabupaten Bengkalis, Riau. Hawa terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Ia mengaku terbantu Program JKN-KIS karena bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Apalagi usianya yang tak lagi muda membuatnya harus seminggu sekali menjalani kontrol ke rumah sakit.

"Selama pengalaman saya menggunakan kartu JKN-KIS di beberapa rumah sakit, alhamdulillah sampai saat ini semua urusan lancar tanpa kendala. Saya juga tidak dikenakan biaya tambahan dan tidak dibedakan juga dengan pasien yang lain hanya beda ruang perawatan saja karena sesuai dengan hak kelas masing-masing," ujar Hawa. Rabu (25/05/22) Minggu lalu.

Menurutnya, Program JKN-KIS menjadi bukti hadirnya pemerintah untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat. Kini, dia mengaku tak perlu khawatir lagi akan biaya rumah sakit yang mahal karena semuanya ditanggung oleh JKN-KIS.

"Bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat telah kami rasakan sekeluarga dengan adanya kartu JKN-KIS. Pastinya dulu sebelum ada JKN-KIS saya takut kalau harus masuk rumah sakit karena biayanya mahal. Tapi kini tidak perlu khawatir lagi karena sudah ditanggung melalui Program JKN-KIS," ungkapnya.

Hawa pun berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan pemerintah yang telah menghadirkan Program JKN-KIS. Ia berharap program ini dapat berjalan semakin baik dan berkesinambungan.

Sementara itu, Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Syafriadi mengimbau agar seluruh masyarakat, terutama di Kabupaten Bengkalis dapat mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS. Ia menjelaskan, terdapat dua segmen kepesertaan pada Program JKN-KIS yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mana iurannya di bayarkan oleh pemerintah dan Peseta Non-PBI yang mana iurannya di bayarkan langsung oleh peserta itu sendiri maupun oleh pemberi kerja. 

"Peserta yang memilih kelas rawatan di kelas I iurannya adalah Rp150ribu/jiwa/bulan sedangkan kelas rawatan kelas II adalah Rp100ribu/jiwa/bulan dan kelas rawatan kelas III adalah sebesar Rp35ribu/jiwa/bulan. Seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS," jelasnya. (Red/Brt)
Baca Juga